
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD, Rabu (29/7/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi tahapan strategis dalam penyusunan APBD 2027 sekaligus menegaskan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif terkait arah kebijakan pembangunan serta prioritas belanja daerah untuk tahun anggaran mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, menjelaskan, rapat paripurna merupakan tindak lanjut atas penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD 2027 yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelum disepakati, dokumen KUA-PPAS telah dibahas secara menyeluruh oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan juga melibatkan seluruh komisi DPRD yang melakukan pendalaman terhadap program dan kegiatan bersama organisasi perangkat daerah sesuai bidang masing-masing.
Erma mengatakan, pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap program yang dirancang pemerintah daerah sejalan dengan kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta target pembangunan yang telah ditetapkan.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD 2027, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selanjutnya akan menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 untuk kemudian diajukan kembali kepada DPRD guna dibahas hingga memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi penyusunan anggaran yang lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan. (Rls/Gelly)










