
Lampung Barat, Kabarlampung.co – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di sebuah rumah kos di belakang Alfamart, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Seorang pemuda berinisial P (19) diamankan polisi setelah diduga mencuri ponsel milik seorang penghuni kos yang tengah tertidur.
Kasus tersebut berawal pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Korban, Afrison Ahmad Abdillah (24), menumpang menginap di kos temannya karena sudah larut malam. Sebelum tidur, korban meletakkan ponsel Realme C53 miliknya yang sedang diisi daya di ruang tamu.
Saat terbangun sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati ponselnya telah hilang. Yang tersisa hanya kabel pengisi daya. Setelah menanyakan kepada teman-temannya, muncul informasi bahwa pada dini hari pelaku sempat datang ke kos bersama seorang rekannya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Merasa menjadi korban pencurian, Afrison melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pemuda berinisial P.
Petugas kemudian melacak keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Pasar Liwa. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil ponsel milik korban dan mengaku telah menjualnya ke sebuah konter telepon seluler di wilayah Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Realme C53 beserta kotaknya sebelum membawa pelaku ke Mapolsek Balik Bukit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudy Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan keterangan di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Rudy Prawira.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (Liliana)










