
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,69 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Tiga orang ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Seaport. Polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial H yang gerak-geriknya mencurigakan di kawasan pelabuhan.
Saat dilakukan pemeriksaan, H diketahui berperan sebagai pemantau jalur atau sniper darat. Ia merekam kondisi di sekitar pelabuhan untuk memastikan jalur distribusi narkoba aman dilalui.
Dari hasil pemeriksaan terhadap H, petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah homestay di kawasan Kalianda, Lampung Selatan. Di lokasi itu, polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni F dan H alias A.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebelas bungkus sabu yang disimpan di dalam sebuah ransel. Total barang bukti yang disita mencapai 2,69 kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu itu berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut ilegal menuju Dumai, Riau. Setelah itu, barang haram tersebut dibawa ke Lampung untuk melanjutkan perjalanan menuju daerah tujuan peredaran.
Selain menyita barang bukti narkotika, Bareskrim Polri juga menyita aset hasil tindak pidana dengan nilai mencapai Rp4,84 miliar. Pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 13.450 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Hingga kini, penyidik masih memburu tiga pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang terlibat. (*)









