Sekda Lampung Selatan Perintahkan OPD Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

oleh
oleh

Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mempertegas komitmennya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kecamatan diminta memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, terbuka, dan mudah diakses.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, saat memimpin rapat koordinasi mingguan bersama para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, Senin (3/8/2026).

Supriyanto menegaskan, keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Ia meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dan kolaborasi agar setiap program pemerintah dapat berjalan efektif, termasuk memastikan informasi publik tersedia secara cepat, akurat, dan mudah diperoleh masyarakat.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Pemkab Lampung Selatan terus mengoptimalkan layanan digital Halo Lamsel yang kini terintegrasi dengan berbagai data dan layanan pemerintahan.

Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses beragam informasi penting, mulai dari realisasi anggaran, layanan Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga perkembangan harga kebutuhan pokok.

“Optimalisasi layanan digital ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan pemerintahan yang semakin terbuka sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujar Supriyanto.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, menegaskan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik wajib menjadi perhatian seluruh perangkat daerah dan kecamatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Darmawan, setiap OPD diminta segera membentuk serta mengoptimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, sekaligus melengkapi seluruh data dan dokumen yang wajib dipublikasikan melalui dashboard informasi publik pada masing-masing perangkat daerah.

“Kalau dashboard itu tidak diisi, maka kita dianggap belum menerapkan keterbukaan informasi publik. Karena itu, data-data dasar dan dokumen lainnya harus segera dilengkapi agar masyarakat dapat mengakses informasi yang menjadi haknya,” tegas Darmawan.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, seluruh perangkat daerah dan kecamatan diharapkan membangun budaya pelayanan yang terbuka, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

Melalui penguatan fungsi PPID serta optimalisasi layanan digital, Pemkab Lampung Selatan menargetkan pelayanan informasi publik semakin cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Rls/Gelly)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.