
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Komitmen menghadirkan program pemerintah pusat hingga dirasakan langsung masyarakat kembali ditunjukkan Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, dari Fraksi Partai Golkar.
Berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Aprozi membawa program literasi dan percepatan sertifikasi halal bagi ratusan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Lampung Utara.
Program bertajuk “Literasi Kelembagaan Halal Menuju Wajib Halal Oktober 2026” itu digelar di beberapa Desa di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan menghadirkan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham serta diikuti ratusan pelaku UMKM dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Aprozi Alam menegaskan, kehadiran program tersebut merupakan bentuk nyata perjuangannya di DPR RI untuk memastikan kebijakan nasional tidak hanya berhenti di Jakarta, tetapi benar-benar sampai dan memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah, khususnya pelaku UMKM di Lampung.
Menurut Aprozi, implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 harus dipersiapkan sejak sekarang melalui edukasi dan pendampingan agar pelaku usaha mampu meningkatkan kualitas sekaligus daya saing produknya.
“Pelaku UMK yang telah memperoleh sertifikat halal diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus mengajak pelaku usaha lain memanfaatkan berbagai kemudahan layanan sertifikasi halal yang telah disediakan pemerintah,” ujar Aprozi.
Ia menambahkan, sertifikat halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar bagi produk UMKM.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa sertifikat halal bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk. Dengan adanya label halal, konsumen semakin yakin terhadap produk yang dibeli sehingga daya saing produk juga meningkat,” kata Aprozi.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan literasi halal menjadi kunci sukses pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026. Semakin tinggi pemahaman masyarakat, semakin siap pula pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Menurutnya, pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal diharapkan menjadi duta literasi halal di lingkungannya dengan membagikan pengalaman positif kepada pelaku usaha lainnya.
Muhammad Aqil juga mengungkapkan, Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) dapat terus berjalan berkat dukungan anggaran dari Komisi VIII DPR RI. Dukungan tersebut menjadi bukti keberpihakan negara kepada UMKM agar mampu meningkatkan daya saing sekaligus mengembangkan usahanya.
Ia mengingatkan waktu menuju implementasi Wajib Halal Oktober 2026 semakin dekat. Karena itu, pelaku UMKM diminta segera mengurus sertifikasi halal melalui Program SEHATI maupun skema self declare yang telah disiapkan pemerintah.
“Jangan menunggu sampai mendekati Oktober 2026. Semakin cepat mengurus sertifikat halal, semakin cepat pula pelaku usaha memperoleh manfaatnya. Pemerintah telah menyediakan berbagai pilihan layanan yang mudah, cepat, dan terjangkau agar semakin banyak UMKM dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing usahanya,” tegas Muhammad Aqil Irham. (Adi/Ridho)








