Imigrasi Lampung Utara Dorong Pemanfaatan Data Keimigrasian Secara Digital

oleh
oleh
Materi sosialisasi disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Donny Bahar.

Pesisir Barat, Kabarlampung.co – Akses data keimigrasian kini didorong semakin cepat, legal, dan terintegrasi. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara menggelar sosialisasi layanan data keimigrasian di Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (12/8/2026), dengan menekankan pentingnya pemanfaatan data secara digital sekaligus menjaga kerahasiaan data pribadi.

Kegiatan ini diikuti jajaran Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, serta sejumlah instansi terkait. Sosialisasi menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas instansi dalam pemanfaatan informasi keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara, Aaron Nicky Santosa, menegaskan layanan data keimigrasian merupakan bagian dari transformasi digital yang harus dibangun dengan sinergi antarinstansi.

Menurutnya, pemanfaatan data tidak hanya dituntut cepat dan efektif, tetapi juga harus tetap berada dalam koridor hukum serta menjamin keamanan informasi.

Materi sosialisasi disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Donny Bahar. Ia menjelaskan, data keimigrasian mengandung data pribadi sehingga penggunaannya wajib dijaga dari pemrosesan yang tidak sah atau melawan hukum.

Layanan Data Keimigrasian sendiri merupakan layanan berbasis digital yang memungkinkan instansi dan/atau lembaga pemerintah meminta data keimigrasian yang disajikan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam bentuk digital.

Data yang dapat diminta mencakup data visa, data perlintasan, data izin tinggal, data paspor, dan data deportasi. Data tersebut tersedia dalam bentuk data statistik maupun data detail sesuai kebutuhan dan kewenangan pemohon.

Untuk memperoleh layanan, instansi terlebih dahulu melakukan registrasi melalui layanandata.imigrasi.go.id, kemudian mengajukan permohonan dengan surat resmi. Setelah permohonan diproses dan mendapatkan notifikasi, data dapat diunduh, sementara perkembangan permohonan dapat dipantau melalui menu pelacakan.

Donny juga menekankan bahwa akses data bukan berarti membuka seluruh informasi secara bebas. Pemohon memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data, menghindari penggunaan data secara tidak sah, serta bertanggung jawab atas keamanan data yang diterima.

Dalam penyajian data, terdapat sejumlah prinsip yang harus menjadi perhatian, antara lain perlindungan, kepastian hukum, kepentingan umum, kemanfaatan, kehati-hatian, keseimbangan, pertanggungjawaban, dan kerahasiaan.

Dari sisi waktu pelayanan, penyajian data paling lama membutuhkan enam hari kerja. Data dapat diunduh setelah proses verifikasi dan pencarian selesai.

Layanan ini telah diimplementasikan sejak 26 Januari 2025 melalui laman layanan data keimigrasian.

Aaron Nicky Santosa menilai penguatan layanan data digital menjadi penting untuk mendukung kebutuhan informasi instansi pemerintah, sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas keimigrasian di daerah.

Namun, percepatan akses data harus berjalan beriringan dengan perlindungan informasi. Keterbukaan data sebagai bagian dari transparansi pemerintahan tetap harus dibatasi oleh ketentuan perlindungan dan kerahasiaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Lampung Utara mendorong instansi di Pesisir Barat tidak hanya mengenal layanan data keimigrasian, tetapi juga memahami batas kewenangan, mekanisme permintaan, serta tanggung jawab dalam mengelola data. (Ridho/Adi)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.