
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Konflik agraria antara masyarakat Anak Tuha dan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) kembali memanas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menilai konflik penguasaan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu tak kunjung menemukan penyelesaian, hingga memicu ledakan kekecewaan warga.
Ketua LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menduga terdapat praktik maladministrasi dan pembiaran oleh sejumlah pihak terkait dalam persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSA.
“Berdasarkan temuan kami bersama masyarakat, banyak sekali kejanggalan. Kami menduga ada perbuatan yang mengarah pada maladministrasi serta upaya mengaburkan fakta dan persetujuan masyarakat terhadap tanah yang digunakan sebagai HGU,” kata Prabowo, Kamis, (13/8/2026).
Menurutnya, konflik tersebut telah berlangsung sejak 2012. Berbagai indikasi persoalan administrasi, legalitas, hingga izin operasional telah disampaikan masyarakat kepada BPN Kabupaten, BPN Provinsi, maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun, kata Prabowo, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap adil oleh masyarakat.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi kericuhan dan kebakaran sejumlah fasilitas serta mes milik PT BSA. LBH Bandarlampung menduga insiden tersebut tidak berdiri sendiri dan berpotensi berkaitan dengan konflik agraria yang tengah berlangsung.
Prabowo bahkan menduga kebakaran tersebut sengaja dipicu pihak tertentu untuk mengalihkan perhatian serta memecah konsentrasi warga yang tengah memperjuangkan klaim atas lahan.
“Masyarakat telah berusaha merebut kembali tanah mereka yang dikuasai korporasi selama hampir 50 tahun. Selama hampir satu tahun terakhir, warga kembali menduduki lahan tersebut. Kami menduga kebakaran kemarin dipicu oleh kelompok orang dan pihak perusahaan untuk memecah konsentrasi warga,” ujarnya.
LBH menilai kericuhan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan gangguan keamanan. Menurut Prabowo, akar masalahnya adalah konflik agraria yang tidak kunjung diselesaikan secara menyeluruh.
Ia menilai pemerintah daerah dan BPN harus hadir untuk membuka fakta serta mencari solusi yang berkeadilan, bukan semata-mata berpegang pada dokumen formal.
“Persoalan ini bukan sekadar gangguan keamanan, tetapi ada pembiaran dari Pemda dan BPN yang tidak menyelesaikan masalah dari perspektif masyarakat dan keadilan, melainkan hanya merujuk pada dokumen formal semata,” tegasnya.
Prabowo menyebut masyarakat sebelumnya telah berupaya menyurati pemerintah daerah hingga mendatangi BPN. Namun, karena belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan, kekecewaan warga disebut semakin menumpuk.
Sementara terkait proses penyelidikan kepolisian atas kericuhan dan kebakaran tersebut, LBH Bandarlampung mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai adanya warga yang diamankan maupun ditetapkan sebagai tersangka.
LBH meminta aparat penegak hukum menjalankan proses secara profesional dan transparan. Penegakan hukum, kata Prabowo, jangan sampai berubah menjadi pintu masuk tindakan represif terhadap masyarakat.
“Kami berharap peristiwa ini tidak menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan represif, kekerasan, kriminalisasi, maupun penggusuran terhadap masyarakat yang telah berjuang selama puluhan tahun,” pungkasnya.
LBH Bandarlampung mendorong pemerintah, BPN, perusahaan, dan masyarakat duduk bersama untuk menyelesaikan akar konflik secara terbuka dan berkeadilan, sehingga persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut tidak kembali berujung pada benturan di lapangan.(*)









