
Mesuji, Kabarlampung.co – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Y (36), seorang perempuan asal Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Hanya dalam waktu kurang dari 2×24 jam, tersangka AR (35), yang tak lain merupakan mantan suami korban, berhasil ditangkap di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengatakan, tersangka diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dan Satreskrim Polres Mesuji pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. AR ditangkap di rumah keluarganya tanpa melakukan perlawanan.
” Kasus ini diduga dipicu persoalan hubungan rumah tangga. Tersangka mendatangi rumah orang tua korban pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB untuk mengajak korban rujuk. Namun, ajakan tersebut ditolak, ” Ujar Wakapolres dalam pers rilis.
Wakapolres menjelaskan, bahwa penolakan itu membuat tersangka emosi hingga mengancam korban dan keluarganya menggunakan senjata api rakitan serta mengancam akan membakar rumah.
Dalam kondisi terancam, korban akhirnya mengikuti tersangka ke rumahnya. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban berniat kembali ke rumah orang tuanya. Namun, tersangka kembali mengancam akan menembaknya jika meninggalkan rumah.
Ancaman itu tak membuat korban mengurungkan niat. Sekitar pukul 06.00 WIB, korban tetap berjalan pulang dan tersangka mengikutinya. Saat korban hampir tiba di rumah orang tuanya, tersangka diduga menembak paha kiri korban menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Peluru menembus hingga paha kanan. Korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah OKI, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengakui perbuatannya. Polisi menyebut tersangka nekat melakukan penembakan karena emosi setelah korban menolak diajak rujuk dan meninggalkan rumah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi, rekaman CCTV, pakaian dan sejumlah barang milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 tentang pembunuhan, atau Pasal 467 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Sulistiono)








