Seribuan Masyarakat Adat Desak PTPN VII Buka Mediasi

oleh
oleh

Tulangbwang Barat, Kabarlampung.co – Konflik lahan antara masyarakat adat Buay Bulan Bersatu dan PTPN VII Bunga Mayang kembali memanas. Seribuan masyarakat adat mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan DPRD setempat, Rabu (12/8/2026), menuntut pemerintah turun tangan menyelesaikan polemik lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.

Massa meminta Pemkab Tubaba memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat dan PTPN VII Bunga Mayang. Mereka mendesak perusahaan hadir dalam forum mediasi untuk membahas status dan pengelolaan lahan yang dipersoalkan, yang luasnya disebut mencapai lebih dari 11 ribu hektare.

Aksi damai tersebut diterima Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Nadirsyah yang didampingi Kapolres setempat. Pertemuan berlangsung satu meja dengan perwakilan masyarakat adat untuk mendengar langsung tuntutan mereka.

Masyarakat adat mendesak pemerintah memanggil jajaran PTPN VII Bunga Mayang agar persoalan tidak terus berlarut. Mereka juga meminta adanya forum terbuka untuk mencari jalan keluar atas klaim kepemilikan lahan yang selama ini menjadi sumber konflik.

Nadirsyah menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti dan memperjuangkan aspirasi masyarakat adat sesuai kewenangannya.

Usai menyampaikan tuntutan di Kantor Bupati, massa bergerak menuju Kantor DPRD Tulang Bawang Barat. Di hadapan wakil rakyat, mereka kembali meminta digelar hearing antara Forum Adat Buay Bulan Bersatu dan PTPN VII Bunga Mayang.

Kedatangan massa diterima Ketua Komisi I DPRD Tulang Bawang Barat Yantoni bersama sejumlah anggota dewan. DPRD menyatakan siap menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat adat hingga ditemukan solusi konkret atas persoalan tersebut.

Juru Bicara Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada pemerintah dan pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.

Jika dalam tenggat tersebut tidak ada langkah konkret maupun solusi melalui jalur mediasi, masyarakat adat mengancam membawa sengketa tersebut ke ranah hukum.

Polemik ini berawal dari klaim masyarakat adat terhadap lahan lebih dari 11 ribu hektare yang saat ini dikuasai PTPN VII Bunga Mayang. Masyarakat menyebut klaim tersebut didukung peta dan sejumlah dokumen yang mereka miliki.

Di sisi lain, lahan yang disebut memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU) disebut hanya sekitar 3.800 hektare. Masyarakat juga mempersoalkan masa berlaku HGU yang disebut telah berakhir pada tahun sebelumnya.

Selain meminta pengembalian lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat, masyarakat Buay Bulan Bersatu turut menuntut penyelesaian kewajiban terkait plasma, CSR, tanggung jawab sosial, serta kewajiban lainnya kepada masyarakat adat.

Setelah aspirasi diterima Pemkab dan DPRD, massa membubarkan diri dengan tertib. Namun, tenggat tujuh hari menjadi batas penting bagi pemerintah untuk membuka ruang mediasi sebelum masyarakat adat mengambil langkah hukum. (Ilham)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.