LPS Ingatkan Bahaya Bunga Tinggi, Pahami Syarat 3T

oleh
oleh
Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan LPS, Suhardiono, mengatakan tingkat bunga simpanan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah dana nasabah dijamin LPS atau tidak.

Bandarlampung, Kabarlampung.co – Tawaran bunga simpanan tinggi jangan langsung dianggap sebagai keuntungan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat agar lebih cermat karena bunga yang melebihi ketentuan dapat membuat simpanan tidak memenuhi syarat penjaminan.

Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan LPS, Suhardiono, mengatakan tingkat bunga simpanan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah dana nasabah dijamin LPS atau tidak.

“LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan secara berkala dan menjadi salah satu faktor dalam menentukan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat untuk dijamin,” ujar Suhardiono di Bandarlampung, Jumat (14/8/2026).

Untuk periode hingga September 2026, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75 persen untuk bank umum, 6,25 persen untuk BPR, dan 2 persen untuk valuta asing.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur promosi atau tawaran bunga tinggi dari perbankan. Sebab, bunga yang melampaui batas penjaminan LPS dapat berdampak pada status penjaminan simpanan.

“Nasabah diingatkan tidak semata-mata tergiur oleh tawaran bunga simpanan yang tinggi karena hal itu belum tentu dijamin oleh LPS,” katanya.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan dana di bank. LPS tetap memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan.

Salah satu yang harus dipahami adalah syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Ketentuan tersebut menjadi penting karena perlindungan LPS tidak otomatis berlaku terhadap seluruh dana yang tersimpan di bank.

Jika sebuah bank mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut, LPS akan melakukan pembayaran klaim sesuai ketentuan. Nilai simpanan yang dijamin mencapai maksimal Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank.

LPS pun mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengejar imbal hasil tinggi, tetapi memastikan terlebih dahulu apakah simpanannya memenuhi seluruh ketentuan penjaminan. (Puji/Ridho)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.