
Tulang Bawang, Kabarlampung.co –Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (14/8/2026) pagi. Polisi bergerak cepat dan menangkap satu dari dua orang yang diduga terlibat.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan Unit Reskrim Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kampung Tunggal Warga,” kata Apfryyadi.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 07.07 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BE 7560 SV milik korban terparkir di teras rumah setelah digunakan untuk membeli kertas nasi.
Kunci kontak masih berada di kendaraan. Tak lama kemudian, dua orang terlihat membawa sepeda motor tersebut. Saksi yang berada di rumah korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada keluarga korban.
Setelah mengecek rekaman CCTV, korban memastikan sepeda motornya telah dicuri. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp7 juta.
Sehari setelah laporan diterima, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tim yang dipimpin Ipda Kiki Octora kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial DH (29).
Dari pemeriksaan awal, polisi juga mengembangkan dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lain. Berdasarkan keterangan DH, ia diduga sempat terlibat aksi penjambretan handphone di wilayah hukum Polsek Penawar Tama, dengan lokasi kejadian di jalan poros PT BNIL.
Sementara itu, sepeda motor Honda Vario milik korban disebut belum sempat dijual oleh para pelaku. Kendaraan tersebut berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban bersama rekannya berinisial H,” ujar Apfryyadi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap H di wilayah Tiyuh Pagar Dewa. Namun, saat hendak diamankan, H berhasil melarikan diri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Vario warna hitam bernomor polisi BE 7560 SV dan satu unit Yamaha Jupiter Z warna merah marun tanpa nomor polisi yang digunakan saat beraksi.
“Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Banjar Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Apfryyadi.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta memburu rekan tersangka yang melarikan diri.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 14 Agustus 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. (Sulistiono/Adi)









