
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Lampung. Sebanyak 5.390 narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa pidana, dan 105 di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2026.
Kakanwil Ditjenpas Lampung Maulidi Hilal mengatakan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Lampung saat ini mencapai 9.184 warga binaan.
” Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.390 warga binaan memperoleh Remisi Umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai satu hingga tiga bulan, termasuk kepada warga binaan perkara tindak pidana korupsi dan terorisme sesuai ketentuan yang berlaku.” Ujar Maulidi Hilal, saat di temui, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang dinilai berkelakuan baik, mematuhi aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Bagi warga binaan yang belum bebas, remisi diharapkan menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti proses pembinaan. Sementara bagi 105 orang yang langsung menghirup udara bebas, momentum kemerdekaan menjadi awal untuk menata kembali kehidupan dan kembali ke tengah masyarakat.
Maulidi Hilal menegaskan, pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi momentum refleksi agar warga binaan mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. (Puji)









