
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Beredarnya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, mendapat klarifikasi dari warga dan tokoh masyarakat setempat.
Warga menyampaikan bahwa aktivitas sejumlah pemuda di lokasi merupakan bentuk bantuan kepada petugas dalam mengatur arus lalu lintas dan sistem buka-tutup kendaraan selama proses perbaikan jalan berlangsung. Bantuan tersebut dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan dan mencegah kemacetan semakin panjang.
Agus Setiawan, warga Blambangan, mengatakan dirinya bersama sejumlah warga berinisiatif membantu petugas mengatur lalu lintas karena pekerjaan perbaikan jalan menyebabkan kendaraan harus melintas secara bergantian.
Menurutnya, tidak ada unsur paksaan terhadap sopir terkait pemberian uang. Jika terdapat sopir yang memberikan uang, hal tersebut disebut sebagai bentuk sukarela dari pengendara yang merasa terbantu dengan adanya warga yang ikut mengatur arus lalu lintas.
“Warga hanya membantu petugas mengatur buka-tutup jalan agar kemacetan tidak semakin panjang. Kalau ada yang memberikan secara sukarela, itu tidak pernah dipaksa,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ahmad Tarmizi, tokoh masyarakat Desa Blambangan. Ia menjelaskan, para pemuda di sekitar lokasi membantu petugas mengatur kendaraan karena kondisi jalan yang sedang diperbaiki hanya dapat dilalui secara bergantian.
Ia menegaskan, pihaknya tidak membenarkan adanya tindakan berupa pungutan yang disertai paksaan atau tekanan kepada para sopir.
Sejumlah sopir yang melintas di lokasi juga menyampaikan bahwa keberadaan warga yang membantu mengatur arus kendaraan cukup membantu perjalanan mereka, terutama saat terjadi antrean panjang akibat sistem buka-tutup jalan. ” Warga justru sekitar justru membantu buka tutup Jalan, kalo enggak ada mereka mara semrawut kemacetan, ” Ujar Kumis Salah satu Sopir Tronton.
Para sopir menyebut, apabila ada pemberian uang kepada warga, hal tersebut dilakukan secara sukarela dan bukan karena adanya permintaan maupun paksaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan warga dan tokoh masyarakat Desa Blambangan bersama unsur pemerintah kecamatan, TNI dan kepolisian dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (19/8/2026).
Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan informasi yang beredar.
Berdasarkan hasil klarifikasi, menurut Kapolsek, tidak ditemukan adanya pungutan yang dilakukan dengan cara memaksa atau memeras para sopir. Namun, kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pengguna jalan.
“Kami mengimbau warga dan pemuda yang membantu pengaturan lalu lintas agar tidak melakukan pungutan yang disertai paksaan maupun tekanan kepada pengendara,” kata Mahbub.
Ia menegaskan, kepolisian akan mengambil tindakan apabila nantinya ditemukan adanya pungutan yang dilakukan dengan cara memaksa, mengancam, atau merugikan para sopir.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelancaran lalu lintas selama proses perbaikan Jalinsum berlangsung, sekaligus memastikan aktivitas warga di sekitar lokasi tidak menimbulkan persoalan baru. (Vijay/Ridho)









