
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Pelarian Ruslan (39), begal bersenjata api yang menembak seorang pelajar di Kabupaten Lampung Utara, akhirnya berakhir. Setelah diburu selama sepekan, tersangka diringkus tim gabungan polisi di Kabupaten Way Kanan, Kamis (27/8/2026) dini hari.
Ruslan ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah mes yang berada di belakang lapak sawit, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Namun, penangkapan tak berlangsung mudah. Saat hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan aktif. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka untuk melumpuhkannya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, Jumat (28/8/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan kasus pembegalan terhadap seorang pelajar.
” Dari tangan tersangka, anggota menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Senjata tersebut memiliki gagang berwarna cokelat dengan bagian badan berwarna silver dan diduga digunakan saat beraksi, ” Ujar Kapolres.
Menurutnya, Aksi brutal itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Desa Bumi Nabung.
Saat itu, korban Aldi (17), seorang pelajar, tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih-biru menuju sekolah.
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihadang tersangka yang keluar dari arah kebun singkong.
“Tersangka kemudian melempar batu ke arah korban hingga korban menghentikan sepeda motornya. Saat tersangka berusaha merampas kunci kendaraan, korban mencoba melakukan perlawanan. Situasi berubah brutal. Tersangka menghantam kedua pelipis korban menggunakan gagang senjata api hingga mengalami luka, ” Ungkapnya
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian melepaskan tembakan yang mengenai bagian perut kiri korban.
Korban yang sudah terluka parah kemudian ditinggalkan, sementara sepeda motornya dibawa kabur tersangka.
Sekitar pukul 07.15 WIB, warga menemukan korban dalam kondisi tengkurap dan lemas. Korban diduga mengalami banyak kehilangan darah akibat luka tembak dan luka lainnya.
Korban langsung dievakuasi ke Puskesmas wilayah Bonglai sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Handayani untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga Ruslan bukan pemain baru. Ia merupakan resedivisi kasus yang sama. Tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan serupa di 13 lokasi kejadian.
Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk memburu dugaan keterlibatan pelaku lain dalam aksi pembegalan terhadap korban.
Ruslan kini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara bersama barang bukti senjata api rakitan untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Ridho/Adi)








