
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Pelarian pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM dan FY berakhir setelah sebulan menjadi buronan. Keduanya diringkus Tim Resmob Polresta Bandarlampung di kediamannya, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Pasutri ini dibekuk karena diduga mencuri tas berisi laptop milik seorang mahasiswi di area kampus Universitas Lampung (Unila) pada pertengahan Juli 2026.
Aksi keduanya terekam kamera CCTV. Modusnya terbilang rapi. Saat korban sedang berada di sebuah toko fotokopi, tas berisi laptop ditinggalkan di sepeda motor yang terparkir.
Melihat kesempatan terbuka, AM dan FY langsung berbagi peran. Sang istri bertugas memantau situasi sekaligus menghalangi pandangan korban, sedangkan suaminya bergerak mengambil tas berisi laptop.
Namun, aksi tersebut sempat dipergoki korban. Korban berusaha mengejar sekaligus mempertahankan barang miliknya saat pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan.
Naas, upaya korban justru berujung petaka. Korban terseret kendaraan pelaku hingga terjatuh di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu Ipda Roy Purba mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap pasutri tersebut diduga bukan pemain baru. Keduanya disebut menyasar barang berharga yang ditinggalkan pemiliknya di sepeda motor.
“Dari hasil pemeriksaan, pasutri ini diketahui sudah melakukan aksi serupa di delapan TKP berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung. Modusnya dengan berputar-putar mencari calon korban yang lengah,” ujar Ipda Roy Purba, Selasa, (1/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tas milik korban sebagai barang bukti. Sedangkan laptop telah dijual oleh pelaku dan uang hasil kejahatan disebut telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasutri tersebut ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Puji)










