
Lampung Selatan, Kabarlampung.co –Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan membongkar dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda. Kepala desa berinisial SR (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Selatan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Lampung Selatan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.8.11/Fd.2/09/2026.
SR diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Hara Banjar Manis Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Selama tiga tahun, total anggaran APBDes yang dikelola Desa Hara Banjar Manis mencapai Rp4.030.675.399. Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp706.030.655.
Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 700/720/III.01/2026.
22 Saksi Diperiksa, 209 Dokumen Disita
Untuk mengungkap perkara tersebut, Tim Pidsus Kejari Lampung Selatan telah memeriksa 22 orang saksi dan menyita sebanyak 209 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan SR sebagai tersangka.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap SR untuk kepentingan penyidikan.
SR ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 22 September 2026, di Lapas Kelas IIA Kalianda.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.8.11/Fd.2/09/2026.
Dalam perkara ini, SR disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidair, SR disangkakan melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejari Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin, melalui Kasi Intel Kejari Lampung Selatan Agung Trusa Putra Fadillah Burdan, menegaskan penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa.
Penegakan hukum, kata dia, dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.
Kejari Lampung Selatan juga mengingatkan seluruh kepala desa di wilayah Lampung Selatan agar mengelola dana desa secara transparan, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” demikian penegasan Kejari.
Saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan. Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.(Puji)










