Abu Vulkanik Anak Krakatau, Sekolah Lampung Daring

oleh
oleh

Bandarlampung, Kabarlampung.co Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas menyikapi sebaran abu vulkanik akibat meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau. Mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di seluruh satuan pendidikan dialihkan menjadi pembelajaran daring dari rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan KBM Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bandarlampung pada Minggu, 6 September 2026.

Pengalihan KBM berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.

Pemprov Lampung menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Proses pembelajaran tetap berjalan melalui platform digital, sementara kepala sekolah dan guru tetap melaksanakan tugas serta memastikan materi pembelajaran tersampaikan kepada peserta didik.

Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menekan risiko paparan abu vulkanik terhadap siswa, guru dan tenaga kependidikan.

Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam jumpa pers, menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik menjadi prioritas di tengah kondisi lingkungan akibat sebaran abu vulkanik.

“Tolomg untuk masyarakat, terutama siswa dan guru, diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah selama paparan abu vulkanik masih terjadi, ” Ujar Gubernur.

Jika harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat diminta menggunakan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai untuk mengurangi risiko paparan abu.

Menurut Mirzani, orang tua atau wali peserta didik juga diminta aktif mendampingi anak selama pembelajaran dari rumah. Mereka diharapkan memastikan anak tetap mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah.

Pemprov Lampung turut meminta masyarakat menjaga kebersihan lingkungan serta tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

” Pengalihan pembelajaran ini akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan serta hasil pemantauan dan rekomendasi instansi teknis terkait, ” tegas Gubernur.

Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan KBM Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bandarlampung pada Minggu, 6 September 2026.

Langkah tersebut menjadi bentuk kesiapsiagaan Pemprov Lampung agar aktivitas pendidikan tetap berjalan, tanpa mengorbankan keselamatan warga sekolah di tengah ancaman abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Puji/Adi)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.