
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah jumbo kembali terbongkar di pintu masuk Sumatera. Sebanyak 40 kilogram lebih sabu ditemukan tersembunyi di balik bodi sebuah mobil Honda HR-V yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Jakarta.
Pengungkapan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni saat memeriksa kendaraan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Petugas mencurigai sebuah Honda HR-V putih yang melintas untuk menuju Jakarta. Kecurigaan itu berujung pada penggeledahan menyeluruh hingga akhirnya petugas menemukan puluhan paket sabu yang disamarkan menggunakan kemasan teh China.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026), mengungkap detail lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Sebanyak 11 paket ditemukan di bagian pintu depan sebelah kiri. Kemudian 11 paket lainnya disembunyikan di pintu tengah sebelah kiri.
Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan 12 paket di pintu tengah sebelah kanan dan enam paket lainnya di bagian bodi belakang sebelah kanan.
Total terdapat 40 paket sabu dengan berat bruto mencapai 42.053 gram.
“Sebanyak 11 paket ditemukan di bagian pintu depan sebelah kiri, 11 paket di pintu tengah sebelah kiri, 12 paket di pintu tengah sebelah kanan, dan enam paket di bagian bodi belakang sebelah kanan. Total 40 paket,” kata Ginting.
Polisi kemudian mengamankan NF, berikut mobil yang digunakan serta seluruh barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, NF mengaku membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Jakarta. Ia disebut menjalankan perintah BJ alias R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Untuk mengangkut puluhan kilogram sabu tersebut, NF mengaku dijanjikan imbalan Rp30 juta.
Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sampel sabu selanjutnya diuji di Puslabfor Narkotika BNN Bogor, Senin (31/8/2026).
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, atau narkotika jenis sabu.
Jika menggunakan asumsi harga Rp1 juta per gram, sabu seberat 40 kilogram itu diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp40 miliar.
Jumlah tersebut juga diperkirakan dapat mencegah sekitar 160 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, NF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
NF terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, polisi masih memburu BJ alias R yang diduga menjadi pihak yang memerintahkan pengiriman puluhan kilogram sabu tersebut. (Gelly/Roy)










