
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Aksi SA, pria yang menjadi buronan kasus kepemilikan senjata api rakitan, ternyata diduga bukan sekadar menyimpan senjata. Polisi mengungkap sepak terjangnya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang disebut berlangsung bertahun-tahun.
Dalam pemeriksaan, SA mengaku mampu mencuri sedikitnya tiga sepeda motor dalam sehari. Ia juga mengaku telah menjalankan aksi curanmor sejak 2018 dan mengklaim sudah mencuri lebih dari 100 sepeda motor.
Pengakuan mengejutkan itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap SA yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026), menjelaskan kasus ini bermula dari pemeriksaan kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu petugas memeriksa Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan RS.
Dari sebuah tas ransel hitam di dalam kendaraan, polisi menemukan kardus berisi satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat serta empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.
RS mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut. Ia hanya diminta SA mengambil tas berisi pakaian dan handphone dari rumahnya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, untuk kemudian dikirim ke kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, dengan ongkos Rp300 ribu.
Polisi kemudian menangkap YY pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Pasar Serang Baru. YY disebut sebagai penerima paket dan mengakui mengetahui isi paket tersebut berupa senjata api rakitan. Ia juga menerima upah Rp300 ribu atas perintah SA.
Sementara SA berhasil melarikan diri ketika hendak ditangkap. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan memburu keberadaannya.
Perburuan berlangsung hingga polisi mendapat informasi SA kerap berada di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Polisi bahkan menemukan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat yang diduga dititipkan SA. Pada 19 Agustus 2026, petugas memasang perangkat GPS pada motor tersebut untuk melacak pergerakannya.
Upaya penangkapan sempat gagal ketika tim gabungan mendatangi rumah SA di Desa Negara Batin, Lampung Timur, pada 20 Agustus 2026. Situasi di lokasi memanas setelah warga mengepung kendaraan petugas, memukul kaca mobil dan melempar batu hingga salah satu mobil polisi mengalami pecah kaca bagian belakang.
Namun polisi tidak berhenti memburu SA. Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapat informasi dua pria mengambil sepeda motor yang telah dipasangi GPS tersebut.
Perangkat pelacak kemudian aktif. Tim Reskrim KSKP Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan mengikuti pergerakan motor hingga ke Jalan Raya Serang–Setu, tepatnya di depan Alfamart, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Sekitar pukul 10.15 WIB, polisi akhirnya berhasil meringkus SA bersama H. SA merupakan DPO kasus kepemilikan senjata api rakitan, sedangkan H merupakan DPO kasus curanmor Polsek Cikarang Selatan.
Penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut kembali menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, dua kunci T, 12 mata kunci T dan satu tombol magnet.
Peralatan kunci T dan tombol magnet tersebut diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Dalam pemeriksaan, SA akhirnya mengakui bahwa senjata api yang ditemukan petugas di Pelabuhan Bakauheni pada 6 Juli 2026 merupakan miliknya. Ia juga mengakui dirinya yang memerintahkan pengiriman senjata api rakitan tersebut.
Tak hanya itu, polisi mengungkap dugaan pola aksi SA yang cukup masif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku dalam sehari sedikitnya mampu mencuri tiga sepeda motor. Jika pengakuan tersebut benar, aksi SA bukanlah kejahatan yang dilakukan sesekali.
Polisi mencatat SA mengaku telah beraksi sejak 2018 hingga sekarang dan mengklaim berhasil mencuri lebih dari 100 sepeda motor.
Motor-motor hasil curian itu, menurut pengakuan SA, kemudian dijual dan dibawa ke wilayah Karawang oleh seseorang berinisial C. Setiap sepeda motor disebut dihargai sekitar Rp3 juta per unit.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan jumlah kendaraan yang dicuri sekaligus mengungkap jaringan yang diduga terlibat, termasuk pihak yang membawa, menjual, menerima atau menadah motor hasil kejahatan.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan saksi serta uji laboratorium forensik terhadap senjata api dan amunisi. Pengembangan turut diarahkan untuk membongkar jaringan pemasok dan penerima senjata api serta jaringan pelaku curanmor dan penadah kendaraan hasil curian.
Dalam perkara kepemilikan senjata api, SA dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal akan ditindak tegas, karena senjata api kerap digunakan untuk mendukung berbagai tindak kejahatan, termasuk begal dan curanmor. (Roy)










