
Lampung Utara, Kabarlampung.co — Erupsi Gunung Anak Krakatau tak hanya berdampak pada aktivitas penerbangan, tetapi juga membuat sejumlah warga negara asing (WNA) harus menghadapi perubahan jadwal perjalanan.
Kondisi tersebut dialami seorang WNA asal Australia berinisial CAD. Penerbangannya terdampak gangguan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 5–7 September 2026.
Untuk memastikan status keimigrasiannya tetap legal selama menunggu penerbangan kembali normal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada CAD.
ITKT merupakan fasilitas keimigrasian bagi WNA yang mengalami kondisi di luar kendali, termasuk pembatalan penerbangan (cancel flight ) maupun pengalihan penerbangan (diverted flight) akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam kondisi kahar atau force majeure, ITKT dapat diberikan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang selama kondisi tersebut masih berlangsung.
Menariknya, layanan ini diberikan tanpa biaya, termasuk pembebasan denda bagi WNA yang mengalami overstay akibat gangguan penerbangan yang disebabkan kondisi kahar tersebut.
“Kami memahami situasi tidak nyaman yang dialami WNA yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau ini. Imigrasi hadir untuk memastikan status keimigrasian mereka tetap legal dan terlindungi, tanpa dipungut biaya, selama menunggu jadwal penerbangan kembali normal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara, Aaron Nicky Santosa, Selasa (15/9/2026).
Imigrasi Lampung Utara juga mengimbau WNA lain yang mengalami kondisi serupa agar segera melapor dan mengurus ITKT.
Pengajuan dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan resmi (declaration) dari maskapai, otoritas bandara, atau otoritas penerbangan, serta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal yang dimiliki.
Langkah tersebut dilakukan agar WNA yang terdampak gangguan penerbangan tetap memiliki kepastian hukum terkait status keimigrasiannya hingga perjalanan dapat kembali dilanjutkan. (Ridho/Adi)









