
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Antrean panjang dan fenomena kelangkaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sejumlah wilayah Lampung mulai disorot serius aparat kepolisian.
Polda Lampung kini menerjunkan jajaran Satreskrim hingga tingkat Polres untuk mendata seluruh SPBU sebagai langkah antisipasi sekaligus mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Hery Rusyaman, Rabu, (16/9/2026), mengatakan pendataan dilakukan dengan menginventarisasi pemilik SPBU serta besaran kuota harian BBM subsidi yang diterima masing-masing stasiun pengisian.
Data tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data dari Hiswana Migas, PT Pertamina, dan BPH Migas.
“Kami sedang mengumpulkan dan memitigasi belanja masalah, apakah kelangkaan ini murni disebabkan oleh tingginya volume kendaraan yang melintas, mengingat Lampung merupakan daerah perlintasan antarprovinsi, atau memang ada indikasi penyelewengan kuota oleh oknum tertentu,” ujar Hery.
Menurutnya, kepolisian tidak ingin persoalan kelangkaan BBM subsidi hanya dilihat dari sisi tingginya permintaan. Distribusi dan penggunaan kuota juga akan ditelusuri untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar tersalurkan sesuai peruntukannya.
Polda Lampung juga menyoroti kesenjangan harga yang cukup besar antara BBM subsidi dan nonsubsidi. Kondisi tersebut dinilai dapat mendorong pengguna BBM nonsubsidi beralih menggunakan BBM subsidi.
Untuk mencari solusi, Polda Lampung akan melibatkan pihak terkait, termasuk Pertamina dan Hiswana Migas, dalam evaluasi distribusi serta pemerataan kuota antar-SPBU.
Salah satu opsi yang akan dikaji yakni mengoptimalkan distribusi kuota dari SPBU yang relatif sepi menuju SPBU di jalur padat. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean sekaligus menutup celah penyalahgunaan distribusi.
Polda Lampung menegaskan pengawasan tidak berhenti pada pendataan. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, polisi memastikan proses hukum akan dilakukan.
“Apabila ditemukan oknum yang melakukan tindak pidana penyelewengan, akan kami proses hukum secara tegas. Begitu pula terhadap SPBU yang terbukti melanggar, kami akan merekomendasikan pencabutan izin usahanya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hery. (Puji)








