
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Misteri kematian Sumiyati (47), perempuan asal Bandarlampung, di Bukit Kemuning, Lampung Utara, akhirnya mulai terungkap.
Sumiyati diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Samson (44), seorang petani yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban.
Ironisnya, aksi kekerasan tersebut diduga terjadi di hadapan anak pelaku yang masih berusia dibawah umur.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, korban dan tersangka merupakan pasangan yang memiliki hubungan teman dekat. Keduanya sama-sama berstatus duda dan janda.
Sebelum kejadian, Sumiyati diketahui datang dari Bandarlampung ke rumah Samson di wilayah Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning. Korban bahkan telah bermalam di rumah tersebut selama dua malam. Namun, hubungan keduanya kemudian memanas.
” Korban ini dari luar Lampung Utara, mendatangi korban, dan bermalam dirumah pelaku diketauhi sudah dua malam,” Ujar Kapolres saat di komfirmasi Kamis, (17/9/2026).
Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, korban dan tersangka terlibat cekcok di dalam rumah. Pertengkaran tersebut kemudian diduga berujung pada kekerasan fisik.
Menurut Kapolres, tersangka disebut menampar dan mendorong korban hingga terjatuh. Akibat kejadian itu, kepala korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
” Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Bukit Kemuning untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Kematian korban awalnya sempat dianggap sebagai akibat terjatuh, ” Ungkap Kapolres.
Keluarga menerima informasi bahwa Sumiyati sedang sakit dan menjalani pengobatan di puskesmas. Namun, ketika keluarga mendatangi Puskesmas Bukit Kemuning pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, korban ternyata telah meninggal dunia.
Kecurigaan muncul setelah keluarga menemukan luka sobek pada bagian dahi kanan korban.
Laporan kemudian diterima polisi. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit PPA dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning bergerak melakukan penyelidikan.
Dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, polisi menemukan fakta penting dari anak pelaku.
Anak tersebut berada di dalam rumah saat pertengkaran terjadi. Ia disebut melihat langsung perselisihan antara ayahnya dengan korban.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, korban, tersangka dan anaknya awalnya berada di ruang tengah. Pertengkaran kemudian memanas hingga tersangka diduga menarik korban ke bagian belakang rumah atau dapur.
Tak lama kemudian, tersangka keluar dari lokasi tersebut.
Korban selanjutnya kembali ke ruang tengah dengan kondisi mengalami luka dan darah pada bagian kening.
Yang membuat kasus ini semakin memilukan, anaknya sendiri diduga sempat mendapat ancaman dari ayahnya agar tidak menceritakan apa yang dilihat.
Anak tersebut kemudian keluar dari rumah dan pergi ke rumah nenek angkatnya.
Setelah mendapat pendampingan, anak itu akhirnya perlahan memberikan keterangan kepada penyidik mengenai apa yang terjadi terhadap korban.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terdapat bercak darah, sarung, celana dengan bercak darah, serta dua unit telepon seluler milik korban dan tersangka.
Sementara itu, polisi menyebut tersangka sebelumnya sempat memberikan keterangan bahwa korban terjatuh ketika dirinya pulang membeli sate yang dipesan korban.
Keterangan tersebut kemudian didalami penyidik dan dicocokkan dengan keterangan saksi serta barang bukti yang ditemukan.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengamankan Samson untuk menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Utara.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Lampung Utara mengatakan penyidik masih mendalami motif serta seluruh rangkaian kekerasan yang menyebabkan Sumiyati meninggal dunia.
Sementara anak pelaku telah mendapat pendampingan dari dinas terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anak yang disebut menyaksikan langsung kejadian tersebut mendapatkan perlindungan dan pendampingan pascakejadian.
Kasus ini kini tidak hanya mengungkap dugaan penganiayaan yang berujung kematian, tetapi juga menyisakan trauma bagi seorang anak yang diduga menyaksikan perbuatan keji ayah kandungnya. (Ridho/Adi)









