
Tulang Bawang, Kabarlampung.co — Modus tawaran pekerjaan berujung dugaan kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Seorang pria berinisial DS (39), warga Kecamatan Penawartama, diamankan Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang.
DS diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial AJ. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kontrakan di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah korban yang sebelumnya mengenal pelaku meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan.
Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan di wilayah Penawartama. Korban yang berada di Bandarlampung selanjutnya berangkat menuju Tulang Bawang dan dijemput pelaku di kawasan Unit II.
Namun, alih-alih langsung dibawa ke lokasi pekerjaan, korban justru diajak menuju sebuah kontrakan di Kampung Agung Dalem.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, di tempat tersebut DS diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Sebelum kejadian, pelaku disebut menawarkan minuman keras jenis vigur kepada korban.
Usai kejadian, korban berhasil meninggalkan kontrakan tersebut dan kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada pihak kepolisian.
Laporan diterima Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengecek lokasi kejadian. Hanya beberapa jam berselang, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan DS di Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama.
Sekitar pukul 16.00 WIB, personel bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DS.
Dalam pemeriksaan awal, DS disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Sat Reskrim Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian, telepon seluler, kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan, serta barang lainnya.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama, dalam konferensi pers mengatakan, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak.
“Begitu laporan kami terima, personel langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Alhamdulillah, pada hari yang sama keberadaan pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan langsung kami amankan untuk menjalani proses hukum,” tegasnya, Jumat (18/9/2026).
Ia mengatakan, proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga memastikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar selalu memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini DS telah diamankan di Sat Reskrim Polres Tulang Bawang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak setiap dugaan tindak pidana yang mengancam keselamatan serta masa depan anak. (Sulistiono/Adi)










