
Tangerang Selatan, Kabarlampung.co – Pemerintah Kota Bandarlampung mulai memperkuat sistem pengelolaan pajak daerah melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan berbasis digital.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan dan dihadiri Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.
Kerja sama antardaerah ini merupakan tindak lanjut atas arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui sistem tersebut, Pemkot Bandarlampung akan mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Integrasi juga mencakup proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Pemanfaatan peta digital terpadu diharapkan membuat data pertanahan dan perpajakan lebih akurat serta memudahkan pemerintah dalam memetakan potensi penerimaan daerah.
Sistem ini juga diarahkan untuk mempersempit celah kebocoran penerimaan pajak sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan PAD.
Bagi masyarakat, integrasi data tersebut diharapkan dapat memangkas proses administrasi dan memberikan pelayanan pertanahan serta perpajakan yang lebih mudah dan terukur.
Pemkot Bandarlampung menilai digitalisasi dan integrasi data menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mengoptimalkan potensi PAD.
Kerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan menjadi salah satu langkah untuk mereplikasi sistem yang telah dikembangkan, kemudian diterapkan sesuai kebutuhan dan kondisi di Bandarlampung. (Puji/Ridho)








