TLRHP Lampung Barat Tembus 84,09 Persen, Lampaui Nasional

oleh
oleh
Entry meeting dipimpin Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, didampingi Wakil Bupati Mad Hasnurin serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Lampung Barat, Kabarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mencatat capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 84,09 persen.

Angka tersebut disebut telah melampaui target rata-rata nasional sebesar 80 persen dan menjadi salah satu indikator tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Capaian itu disampaikan dalam Entry Meeting BPK RI dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Pesagi, Kantor Bupati Lampung Barat, Selasa (22/9/2026).

Entry meeting dipimpin Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, didampingi Wakil Bupati Mad Hasnurin serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Parosil menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemkab Lampung Barat.

Menurutnya, pemeriksaan BPK bukan hanya bagian dari proses pengawasan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan.

“Hari ini kita 84,09 persen, di atas rata-rata nasional. Tidak ada yang tidak mungkin asal kita mau. Ini harus kita jadikan evaluasi agar lebih baik lagi,” kata Parosil.

Iaa juga menyebut Lampung Barat telah memperoleh 16 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Namun, Parosil meminta capaian tersebut tidak membuat jajaran pemerintah daerah berpuas diri. Seluruh kepala OPD diminta kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia menginstruksikan jajaran pemerintah daerah agar segera menyiapkan data maupun dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa.

“Kalau BPK membutuhkan data, sajikan datanya. Butuh bahan lain termasuk lokus, bantu dalam waktu cepat. Saya optimis Kepala OPD akan memberikan dukungan penuh,” ujarnya.

Menurut Parosil, setiap saran, catatan, maupun rekomendasi BPK harus menjadi bahan evaluasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD.

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Yenni, menjelaskan pemeriksaan kali ini menyasar pengelolaan belanja daerah Pemkab Lampung Barat.

Ruang lingkup pemeriksaan mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, hingga belanja modal aset tetap lainnya.

Pemeriksaan diarahkan pada proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban belanja daerah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Yenni mengatakan pemeriksaan pendahuluan dilakukan untuk memahami entitas yang diperiksa, mengidentifikasi hal-hal pokok, menilai sistem pengendalian internal dan risiko, menentukan materialitas, serta menetapkan uji petik yang akan digunakan dalam pemeriksaan terinci.

Adapun pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 21 September hingga 10 Oktober 2026.

Selanjutnya, pemeriksaan terinci dijadwalkan pada 8 November hingga 5 Desember 2026, sementara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) direncanakan pada 14 hingga 18 Desember 2026. Kedua jadwal tersebut masih bersifat tentatif.

Dengan capaian TLRHP sebesar 84,09 persen, Pemkab Lampung Barat menyatakan akan terus memperkuat tindak lanjut rekomendasi BPK sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, proses pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah 2026 masih berlangsung. Hasil akhir pemeriksaan BPK nantinya akan menjadi dasar untuk menilai kepatuhan dan pengelolaan belanja daerah pada periode yang diperiksa. (Liliana)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.