
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Nama Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kalianda kini resmi berubah. Kantor pelayanan keimigrasian di Lampung Selatan tersebut berganti nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama. Penataan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian nomenklatur, wilayah kerja, serta tipologi kantor imigrasi.
Perubahan nomenklatur bahkan telah masuk dalam sistem M-Paspor. Masyarakat yang hendak mengajukan layanan paspor melalui aplikasi tersebut kini akan menemukan pilihan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan, Deddy, mengatakan perubahan nomenklatur tidak mengubah layanan keimigrasian yang selama ini diterima masyarakat.
Menurutnya, penataan dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan nomenklatur kelembagaan sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta fungsi keimigrasian.
Dengan nomenklatur baru tersebut, masyarakat Lampung Selatan tetap dapat mengakses berbagai layanan keimigrasian seperti sebelumnya. Perubahan lebih berkaitan dengan penataan kelembagaan dan tipologi kantor.
Namun, perubahan status ini juga diikuti dengan upaya memperkuat kualitas pelayanan dan pengelolaan informasi keimigrasian.
Pada Kamis, 17 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian di Grand Elty Krakatoa.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman dan pemanfaatan data keimigrasian, sekaligus meningkatkan koordinasi serta penyebaran informasi kepada para pemangku kepentingan.
Penguatan layanan berbasis data dinilai penting untuk memastikan informasi keimigrasian dapat diakses secara lebih mudah, akurat, dan terintegrasi. Hal ini sekaligus mendukung efektivitas pelayanan maupun pengawasan keimigrasian.
Di sisi pelayanan publik, Kantor Imigrasi Lampung Selatan juga mencatat hasil survei yang tinggi.
Survei Kepuasan Masyarakat periode Agustus 2026 mencapai 98,06 dari 100, sedangkan Survei Persepsi Anti Korupsi mencapai 98,45 dari 100.
Deddy menyebut capaian tersebut sebagai dorongan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
Menurutnya, angka survei yang tinggi bukan alasan untuk berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut menjadi tolok ukur sekaligus tantangan agar pelayanan kepada masyarakat terus diperbaiki.
Dengan perubahan nomenklatur dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kalianda menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan, masyarakat kini memiliki identitas kelembagaan baru ketika mengakses layanan keimigrasian.
Jajaran Kantor Imigrasi Lampung Selatan pun dituntut memastikan perubahan tersebut tidak berhenti pada pergantian nama, tetapi diikuti peningkatan kualitas pelayanan, transparansi, kemudahan akses, serta penguatan pengawasan keimigrasian. (Rls/Gelly)








