
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Rencana Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, untuk mulai beroperasi pada Oktober 2026 terancam terganjal.
Pasalnya, gedung KDMP tersebut berdiri di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa. Perkara yang melibatkan lahan tersebut bahkan kini berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Sementara itu, Kepala Desa Agom Muksin Syukur mengatakan pihaknya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Kami menempuh kasasi karena ingin mendapatkan kepastian hukum. Kami tidak ingin mengambil langkah di luar hukum. Semua kami tempuh melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Muksin, Rabu (23/9/2026).
Menurut Muksin, keberadaan fasilitas publik di atas lahan tersebut membuat kepastian hukum menjadi penting bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal tanah. Di atasnya ada fasilitas pemerintahan, pelayanan masyarakat, fasilitas olahraga dan sekarang ada Koperasi Desa Merah Putih. Semua itu dibangun untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Muksin juga meminta MA mencermati seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, termasuk adanya perbedaan data usia Usin Masaka dalam dokumen tahun 1974.
“Data yang kami miliki, Usin Masaka lahir tahun 1937. Tetapi dalam dokumen tahun 1974 tercatat berusia 50 tahun. Kalau dihitung dari tahun kelahirannya, pada 1974 usianya sekitar 37 tahun. Kami meminta hal ini juga dicermati dalam proses hukum,” jelasnya.
Sengketa lahan tersebut sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Kalianda.
Pemdes Agom sempat memenangkan perkara sebelum putusan pada tingkat banding menyatakan pihak Usin Masaka sebagai pemenang.
Pemdes Agom kemudian mengajukan kasasi ke MA. Perkara tersebut masih berproses dan belum memiliki putusan akhir.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menanggapi kondisi tersebut. Ia meminta Komandan Kodim (Dandim) setempat turut membantu mencari penyelesaian persoalan lahan agar rencana operasional KDMP Desa Agom tidak terhambat.
Sengketa lahan tersebut bermula dari gugatan warga bernama Usin Masaka. Perkara telah bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda dan berlanjut hingga tingkat banding.
Pada tingkat pertama, pemerintah desa dinyatakan menang. Namun, putusan tersebut berubah pada tingkat banding dan pihak penggugat dinyatakan menang.
Kini, perkara tersebut masih berlanjut melalui upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
Di tengah proses hukum itu, pemerintah tetap menargetkan KDMP Desa Agom mulai beroperasi pada Oktober mendatang. Kondisi tersebut membuat keberadaan gedung koperasi menjadi persoalan tersendiri karena status lahan belum memiliki putusan akhir.
“Kalau ada persoalan seperti ini, kita selesaikan. Saya sudah minta Dandim untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan ini,” ujar Zulkifli Hasan.
Bukan hanya gedung KDMP yang berada di atas lahan tersebut. Sejumlah fasilitas publik juga disebut berdiri di lokasi yang sama, mulai dari masjid, sekolah, lapangan, hingga sejumlah fasilitas pemerintah.
Kondisi itu membuat sengketa lahan tidak hanya berkaitan dengan rencana operasional koperasi, tetapi juga menyangkut keberadaan sejumlah fasilitas yang telah digunakan masyarakat.
Pemerintah berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan jalan penyelesaian tanpa menghambat program KDMP Desa Agom.
Sementara itu, proses hukum sengketa lahan masih berjalan di Mahkamah Agung. Dengan demikian, kepastian mengenai status lahan tersebut masih menunggu putusan pada tingkat kasasi.
Di sisi lain, target operasional KDMP Desa Agom pada Oktober 2026 tetap menjadi pekerjaan yang harus dipersiapkan pemerintah desa, di tengah belum tuntasnya persoalan hukum atas lahan yang digunakan untuk gedung koperasi tersebut. (Roy)










