70 Kura-kura Diselundupkan dalam Mobil Ekspedisi, Digagalkan di Bakauheni

oleh
oleh
Pemeriksaan dilakukan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Upaya mengirim puluhan kura-kura ke Pulau Jawa terhenti di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Petugas menemukan 70 ekor kura-kura yang dikemas dalam 21 paket di dalam mobil boks perusahaan ekspedisi.

Temuan itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang hendak memasuki kawasan Pelabuhan Bakauheni, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pemeriksaan dilakukan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Dari 21 paket yang diperiksa, petugas menemukan 56 ekor kura-kura Ambon dan 14 ekor kura-kura pipi putih.

Puluhan satwa tersebut diketahui berasal dari Kotabumi, Lampung Utara, dan rencananya dikirim ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Namun, pengiriman itu tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

Seluruh kura-kura kemudian ditahan untuk menjalani pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan antarwilayah wajib memenuhi persyaratan karantina.

Menurutnya, pemeriksaan bukan sekadar persoalan administrasi. Pengawasan diperlukan untuk memastikan hewan yang dikirim dalam kondisi sehat sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit ke wilayah lain.

“Karantina hadir bukan hanya untuk memeriksa dokumen. Lebih dari itu, kami ingin memastikan setiap hewan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak menjadi sumber penyebaran penyakit ke wilayah lain. Ini juga bagian dari upaya kita menjaga sumber daya hayati dan kelestarian satwa Indonesia,” ujar Donni, Selasa (22/9/2026).

Donni juga mengingatkan bahwa status satwa yang tidak termasuk kategori dilindungi bukan berarti bebas dikirim antarwilayah tanpa memenuhi aturan.

“Tidak dilindungi bukan berarti bebas dipindahkan tanpa aturan. Ketika satwa dilalulintaskan antarpulau, tetap ada persyaratan karantina yang harus dipenuhi,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang hendak mengirim hewan antarpulau agar terlebih dahulu melaporkannya kepada petugas karantina.

Dengan demikian, pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan persyaratan dapat dilakukan sebelum satwa diberangkatkan.

Kewajiban karantina dalam lalu lintas hewan antarwilayah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sementara itu, sebanyak 70 kura-kura hasil temuan menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut dengan memperhatikan kondisi kesehatan serta kesejahteraan satwa.

Petugas masih melakukan penanganan terhadap temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (Puji/Roy)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.