
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Peredaran beras fortifikasi yang masuk daftar pengawasan pemerintah kembali disisir. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Bandarlampung mendadak turun ke sejumlah retail modern, Selasa (22/9/2026) pagi.
Sidak gabungan ini dilakukan untuk memastikan produk yang masuk dalam daftar pengawasan dan penarikan pemerintah tidak kembali beredar di pasaran dan merugikan konsumen.
Tim gabungan melibatkan Dinas Pangan, Dinas Perdagangan, Kejaksaan Negeri, Bulog, hingga Polresta Bandar Lampung. Petugas menyisir etalase sekaligus gudang penyimpanan di sejumlah retail modern untuk mengecek langsung keberadaan beras fortifikasi yang masuk dalam pengawasan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan kemasan beras dari merek yang tercantum dalam daftar pengawasan pemerintah.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari pihak retail, termasuk memeriksa dokumen, varian produk, serta legalitas izin edar.
Pelaksana Tugas (Plh) Kepala Dinas Pangan Kota Bandarlampung, Ayu Kumala, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memperketat jalur peredaran pangan hingga tingkat pedagang eceran modern.
“Pada inspeksi kali ini, kami ingin memastikan beras fortifikasi yang dilarang tidak kembali diedarkan di wilayah Bandar Lampung,” tegas Ayu di sela-sela sidak, Selasa (22/9/2026).
Namun, berdasarkan klarifikasi pihak retail, produk yang ditemukan di etalase merupakan varian berbeda dari produk yang masuk daftar larangan. Produk tersebut disebut telah memiliki izin edar dan tidak termasuk seri kemasan yang ditarik atau dilarang pemerintah.
Tim Satgas Pangan kemudian melakukan pencocokan dokumen sertifikasi dan izin edar untuk memastikan kesesuaian produk yang dijual dengan ketentuan yang berlaku.
Ayu menegaskan pengawasan tidak berhenti pada sidak kali ini. Satgas Pangan akan melakukan pemantauan secara berkala bersama instansi terkait untuk mencegah kembali beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Pelaku usaha, distributor, dan pengelola retail modern juga diminta mematuhi surat edaran pemerintah terkait 25 merek beras fortifikasi yang masuk daftar pengawasan.
Pengawasan ini menjadi langkah preventif pemerintah untuk memastikan komoditas pangan pokok yang beredar di tengah masyarakat memenuhi ketentuan mutu dan keamanan, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. (Ridho/Puji)








