
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Dugaan penyalahgunaan solar subsidi kembali terungkap di Lampung Selatan. Polisi membongkar dugaan praktik pengangkutan dan penjualan solar subsidi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, dan mengamankan sekitar 2.500 liter solar dari sebuah gudang penampungan.
Dalam pengungkapan pada Kamis (24/9/2026) tersebut, polisi turut mengamankan dua pria berinisial BS (52), pengemudi truk, dan MR (26) yang diduga sebagai penjaga gudang.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penjualan solar subsidi dari salah satu SPBU di wilayah Tanjung Bintang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas menghentikan sebuah truk yang dikemudikan BS.
Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati BS diduga baru saja mengangkut dan menjual 105 liter solar subsidi kepada sebuah gudang di Desa Sukanegara.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara. Petugas kemudian mendatangi gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Made Silpa.
Di gudang tersebut, polisi menemukan fakta yang membuat pengungkapan kasus semakin besar.
Petugas menemukan tiga tangki penampungan atau kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, yang berdasarkan pemeriksaan awal berisi sekitar 2.395 liter solar.
Polisi juga menemukan tiga jeriken berisi solar dengan total 105 liter, 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta satu unit mesin penyedot BBM merek Yamamax Pro warna hijau.
Jika seluruh temuan tersebut dihitung, jumlah solar yang diamankan mencapai sekitar 2.500 liter.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, dugaan penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan modus mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya ke gudang penampungan.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel, dua unit telepon seluler, solar subsidi sekitar 2.500 liter, mesin penyedot, serta puluhan jeriken,” ujar Boyoh.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BS diduga menjual tiga jeriken solar subsidi dengan total 105 liter kepada pihak gudang. Solar tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga Rp400 ribu per jeriken.
Dua pria yang diamankan, yakni BS dan MR, kini dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Polisi menduga praktik tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. Penyidik juga masih mendalami asal-usul solar, mekanisme pengangkutan, pihak yang terlibat, serta tujuan distribusi BBM subsidi tersebut.
Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Roy)










