
Pesisir Barat, Kabarlampung.co – Modus pengobatan alternatif dengan dalih menyembuhkan penyakit gaib berujung kasus hukum. Seorang pria yang diduga mengaku sebagai dukun, MJ (50), diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Ironisnya, dugaan tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban dan suaminya yang awalnya meminta bantuan tersangka untuk melakukan ritual terkait persoalan gaib di rumah mereka.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto, saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami telah mengungkap perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan modus dukun,” ujar Meidy.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Pesisir Barat pada 25 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pria parubaya itu, MJ pada Minggu (27/9/2026).
Berawal dari Pengobatan Gaib
Kasus tersebut bermula ketika suami korban meminta tersangka datang ke rumah pada 16 September 2026 untuk membahas rencana doa bersama terkait tanah kosong yang hendak dibangun rumah.
Saat berada di lokasi, tersangka kemudian diduga membawa pembicaraan ke persoalan mistis. Tersangka menyebut istri korban terkena gangguan atau penyakit gaib dan menawarkan pengobatan.
Korban dan suaminya kemudian menyetujui proses pengobatan yang dilakukan tersangka.
Dalam ritual tersebut, polisi menduga tersangka melakukan sejumlah tindakan yang berkaitan dengan tubuh korban dengan dalih sebagai bagian dari proses penyembuhan.
Namun, dugaan tindakan tersebut kembali terjadi ketika tersangka datang ke rumah korban pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, tersangka kembali mengaku hendak melakukan ritual pengobatan terhadap korban.
Tersangka juga mengambil sebuah benda yang disebut sebagai keris dari sekitar lokasi tanah kosong milik korban. Setelah itu, tersangka meminta izin melakukan pemijatan terhadap korban.
Polisi menduga, tindakan tersangka kemudian berlanjut hingga terjadi kekerasan seksual terhadap korban ketika suaminya sempat keluar rumah.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah pihak korban melaporkannya kepada polisi.
Pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Reskrim. Tim Unit PPA yang mendapat dukungan Tim Unit Reaksi Cepat Tekab 308 Polres Pesisir Barat langsung bergerak menuju lokasi. MJ akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, tikar, bantal, selimut, serta sebuah keris berwarna emas yang disebut berkaitan dengan rangkaian ritual yang dilakukan tersangka.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan praktik pengobatan dan kepercayaan korban terhadap tersangka yang mengaku memiliki kemampuan menangani persoalan gaib. (Liliana/Adi)








