
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Modus mengaku sebagai wartawan diduga digunakan dua pria untuk memeras seorang warga di Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya meminta uang jutaan rupiah dengan dalih menghapus atau menurunkan berita yang telah dimuat di media online.
Aksi tersebut berujung penangkapan. Dua pria berinisial HAB alias Andre (45) dan MA (49) diamankan jajaran Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab Polres Lampung Selatan.
Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman terhadap seorang warga di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, di kawasan Rengasjaya A, Desa Jati Indah.
Kapolsek Tanjung Bintang menjelaskan, kedua terduga pelaku mengaku sebagai wartawan dari media online seputardesa.com dan Integ TV.
Modusnya, kedua pria tersebut menghubungi korban dan mengajaknya bertemu untuk membahas berita online yang sebelumnya dibuat dan ditayangkan.
Dalam pertemuan itu, HAB alias Andre mengaku datang bersama rekannya, MA. Keduanya kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming berita tersebut akan dihapus atau di-take down.
Nilainya tak sedikit. Korban diminta membayar Rp3,4 juta.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, korban diduga diancam berita akan tetap ditayangkan dan berpotensi semakin tersebar atau viral.
Setelah terjadi tawar-menawar, akhirnya disepakati korban menyerahkan uang sebesar Rp3 juta.
Namun, korban memilih tidak tinggal diam. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab Polres Lampung Selatan yang dipimpin Ipda Anes,langsung bergerak ke lokasi.
Petugas mendapati kedua terduga pelaku masih berada di lokasi dan diduga tengah melakukan pemerasan terhadap korban.
Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp3 juta dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 30 lembar, satu helai baju lengan panjang warna biru bertuliskan Stussy, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih-hitam tanpa nomor polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi wartawan memiliki aturan dan kode etik.
Permintaan uang dengan ancaman untuk menghapus pemberitaan merupakan persoalan hukum yang berbeda dari aktivitas jurnalistik yang sah.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Roy/Gelly)










