
Bandarlampung, Kabarlampung.co – 85,9 kilogram sabu disita. 530 tersangka ditangkap. Sebanyak 379 kasus narkoba dibongkar hanya dalam waktu 14 hari.
Itulah hasil Operasi Antik Krakatau 2026 yang digelar Polda Lampung bersama seluruh jajaran Polres sejak 14 hingga 27 September 2026.
Angka pengungkapan tersebut menunjukkan besarnya peredaran narkotika yang dibidik aparat di wilayah Lampung. Tak hanya sabu, polisi juga menyita ganja, ekstasi, tembakau sintetis, obat berbahaya hingga etomidate.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, dari 530 tersangka yang diamankan, 81 orang merupakan Target Operasi (TO) dan seluruhnya berhasil diungkap.
Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-TO, atau pelaku yang terungkap di luar daftar target operasi.
“Jumlah kasus yang berhasil kita ungkap yaitu 379 kasus, dengan jumlah total 530 orang tersangka,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (28/9/2026).
85,9 Kilogram Sabu Jadi Barang Bukti Terbesar
Dari seluruh pengungkapan tersebut, sabu menjadi barang bukti paling mencolok. Total sabu yang disita mencapai 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram.
Selain sabu, polisi menyita 49,34 gram ganja dan delapan batang pohon ganja.
Kemudian 274 butir ekstasi plus 2,3 gram, 309 butir obat berbahaya, serta 462,9 gram tembakau sintetis.
Tak berhenti di situ. Petugas juga mengamankan 1.309 pcs etomidate, uang tunai Rp67.780.000, serta kendaraan yang diduga digunakan para pelaku dalam aktivitasnya.
Rinciannya, sembilan unit mobil dan 27 sepeda motor. Nilai Barang Bukti Tembus Rp158,8 Miliar
Besarnya barang bukti yang disita berbanding lurus dengan nilai ekonominya.
Polda Lampung mencatat total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai Rp158.837.902.000 atau sekitar Rp158,8 miliar.
Kepolisian juga memperkirakan pengungkapan tersebut mampu menyelamatkan sekitar 432.353 jiwa dari potensi peredaran narkotika.
“Dari total jumlah barang bukti yang berhasil disita Satgas Ops Antik Krakatau 2026 Polda Lampung dan Polres jajaran memiliki nilai ekonomis sebesar Rp158.837.902.000. Dari jumlah ini, disimpulkan Polda Lampung mampu menyelamatkan sebanyak 432.353 jiwa,” kata Helfi.
Ratusan Pelaku Terancam Hukuman Berat
Ratusan tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Mereka dijerat dengan ketentuan pidana, di antaranya Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 juncto Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya tidak main-main. Para pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat enam tahun, 20 tahun, penjara seumur hidup hingga pidana mati, bergantung pada pasal yang diterapkan dan peran masing-masing tersangka.
Operasi Antik Krakatau 2026 sekaligus membuka gambaran kerasnya peredaran narkotika di Lampung.
Dalam waktu hanya dua pekan, ratusan perkara terbongkar dan puluhan kilogram narkotika berhasil ditarik dari peredaran.
Polisi masih memburu mata rantai jaringan narkoba yang berada di balik peredaran tersebut. (Puji)










