
Mesuji, Kabarlampung.co — Ketegangan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Pematang Agri Lestari (PAL) di Kabupaten Mesuji kembali memanas.
Bentrok antara massa dari delapan desa dengan aparat kepolisian terjadi di areal perkebunan PT PAL, Senin (28/9/2026). Insiden tersebut disebut terjadi saat masyarakat mempersoalkan aktivitas pemanenan dan rencana pengangkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan yang masih disengketakan.
Kuasa hukum masyarakat, Ghinda Ansori Wayka, mengatakan sebelum kericuhan terjadi, kedua pihak masih dalam proses negosiasi terkait aktivitas di lahan tersebut.
Menurut Ghinda, masyarakat meminta agar TBS yang telah dipanen tidak terlebih dahulu diangkut dari lokasi sebelum ada kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Namun, menurut keterangannya, situasi kemudian memanas hingga terjadi bentrokan antara massa dan aparat yang berada di lokasi.
“Tadi pagi terjadi bentrok melibatkan massa dan aparat. Ada yang mengalami luka lebam di mata, leher dan rusuk sebelah kanan,” kata Ghinda.
Ghinda juga menyampaikan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah warga. Ia menyebut seorang warga diduga ditampar oleh oknum aparat kepolisian.
Ghinda mengaku kecewa atas insiden tersebut. Menurut dia, persoalan sengketa lahan semestinya dapat diselesaikan melalui dialog dan pendekatan persuasif tanpa menimbulkan benturan di lapangan.
Ketegangan kembali terjadi pada sore harinya.
Ghinda menyebut massa menghadang kendaraan polisi yang melakukan pengawalan terhadap kendaraan perusahaan yang hendak mengangkut hasil panen sawit. Situasi kemudian kembali memanas dan terjadi aksi pelemparan batu.
“Makanya tadi sore terjadi bentrok kembali saat aparat mengawal mobil perusahaan mengangkut hasil panen sawit. Dipukul mundur petugas hingga dilempar batu,” ujarnya.
Ia menilai eskalasi tersebut menunjukkan konflik antara masyarakat dan aparat semakin terbuka akibat persoalan pengangkutan hasil panen di tengah sengketa lahan.
Meski demikian, tudingan mengenai adanya upaya mengadu masyarakat dengan aparat merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum masyarakat dan belum mendapat konfirmasi dari perusahaan maupun kepolisian.
Ghinda berharap PT PAL bersama masyarakat segera menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
Ia menyebut masyarakat memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah transmigrasi yang dibagikan pemerintah pada 1984.
“Harapan kami persoalan ini segera selesai dan masyarakat mendapatkan haknya sebagai pengelola lahan transmigrasi yang diberikan pemerintah saat itu,” katanya.
Sengketa lahan antara masyarakat dari delapan desa di Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang dengan PT PAL sebelumnya juga sempat memicu ketegangan pada Kamis (24/9/2026).
Saat itu sekitar 1.500 warga mendatangi areal perkebunan PT PAL. Massa dan aparat gabungan sempat terlibat aksi saling dorong sebelum situasi berhasil dikendalikan.
Masyarakat menuntut kepastian atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah transmigrasi serta meminta penyelesaian hak atas lahan yang disebut telah dikelola perusahaan sejak 2003.
Warga juga meminta adanya perhitungan dan pembagian hasil selama lahan tersebut dikelola perusahaan.
Dalam pengamanan sebelumnya, Polres Mesuji mengerahkan personel gabungan bersama Polres Tulang Bawang dan Polres Tulang Bawang Barat.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Mesuji belum memberikan keterangan resmi terkait bentrokan, dugaan tindakan kekerasan terhadap warga, maupun kronologi pengamanan yang terjadi pada Senin (28/9/2026).
Kabarlampung.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT PAL mengenai aktivitas panen dan pengangkutan TBS serta posisi perusahaan dalam sengketa lahan tersebut.(Sulistiono)










