
Way Kanan, Kabarlampung.co – Seorang guru sekaligus kiai di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial ES (32), ditangkap polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
ES diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang santriwati yang saat kejadian masih berusia anak.
Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan, perkara tersebut diduga berlangsung berulang dalam kurun waktu tertentu. Laporan polisi terkait perkara ini telah dibuat pada 14 April 2025 di Polres Way Kanan.
Korban dalam perkara ini disebut Dara, bukan nama sebenarnya. Meski kini telah berusia 18 tahun, dugaan tindak pidana terjadi ketika korban masih di bawah umur. Karena itu, identitas korban tetap dirahasiakan demi perlindungan korban anak.
Menurut keterangan korban yang diperoleh penyidik, dugaan perbuatan pertama terjadi sekitar pertengahan Juni 2022 di sebuah ruangan di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Banjit, Way Kanan.
“Saat itu, korban disebut dipanggil ES dengan alasan menanyakan kondisi kesehatannya. Namun, situasi tersebut diduga berlanjut menjadi tindakan asusila, ” Ujar Kasat Reskrim, saat dikomfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Kasat, korban mengaku tidak berani melawan lantaran takut serta menghormati ES sebagai sosok yang dituakan di lingkungan pesantren.
Polisi mendalami dugaan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Penyidik juga mengusut dugaan kejadian lain yang disebut berlangsung di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, termasuk pada 29 November 2024 dan 2 Februari 2025.
Kasatreskrim mengatakan, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa ES berada di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dengan bergerak ke lokasi.
Pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi akhirnya menemukan ES di sebuah warung pecel lele di wilayah Kelurahan Penajam.
ES kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, ES disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyebut perkara tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian perkara.
Kasus ini kini masih dalam proses hukum. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian dugaan perbuatan untuk memastikan fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut. (Asp/Puji)









