
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan tengah menangani empat perkara dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah sektor. Dari empat perkara tersebut, dua telah bergulir di persidangan, sementara dua lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Empat perkara itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Hara, Kecamatan Kalianda; Desa Bangunan, Kecamatan Palas; pengadaan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan; serta penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Perum Bulog Lampung Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, mengatakan masing-masing perkara kini berada pada tahapan hukum yang berbeda.
Untuk perkara dugaan korupsi Desa Hara dan Desa Bangunan, proses hukum telah berlanjut hingga tahap persidangan.
Sementara dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi pengadaan internet pada Dinas Kominfo Lampung Selatan dan dugaan korupsi penyaluran beras SPHP di Bulog Lampung Selatan, masih berada pada tahap penyidikan.
Dalam perkara Kominfo, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sedangkan dalam perkara Bulog Lampung Selatan, penyidik juga masih memanggil saksi dan menelusuri berbagai dokumen serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran beras SPHP.
Perkara Bulog tersebut diketahui telah berstatus penyidikan sejak Maret 2025. Sementara perkara dugaan korupsi pengadaan internet pada Dinas Kominfo Lampung Selatan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Februari 2026.
Agung menegaskan, proses hukum terhadap dua perkara yang masih disidik dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kecukupan alat bukti.
Penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan mencocokkannya dengan dokumen maupun bukti lainnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejari Lampung Selatan berharap dua perkara yang masih berada pada tahap penyidikan dapat dituntaskan pada 2026. Namun, proses penyelesaian tetap bergantung pada hasil pendalaman dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Kejari Warning Keras Soal Fee Proyek
Di tengah penanganan empat perkara tersebut, Kejari Lampung Selatan juga memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan berbagai proyek pemerintah.
Agung mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan pemerintah agar mematuhi kontrak dan tidak memainkan anggaran.
Setiap penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Apabila terdapat perubahan pekerjaan, mekanismenya harus dilakukan sesuai aturan dan ketentuan kontrak.
Peringatan keras juga disampaikan terkait fee proyek.
Kejaksaan mengingatkan agar pelaksana maupun pihak terkait tidak menjadikan proyek pemerintah sebagai ruang untuk memainkan anggaran atau mengambil keuntungan yang tidak sesuai ketentuan.
“Setiap anggaran harus sesuai dengan anggaran yang ada. Jangan bermain dengan fee proyek, karena apabila ada temuan, tentu akan ditindaklanjuti,” tegas Agung, saat dikomfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap kontrak bukan hanya menyangkut administrasi pekerjaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya persoalan hukum.
Karena itu, seluruh pihak yang mengelola maupun melaksanakan proyek pemerintah diminta memastikan setiap penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Empat perkara korupsi tersebut kini menjadi perhatian Kejari Lampung Selatan. Dua sudah diuji di ruang sidang, sementara dua lainnya masih dibongkar melalui proses penyidikan. (Gelly)










