Kejari Lampung Utara Musnahkan 37,6 Gram Sabu dan Senjata Api Rakitan

oleh
oleh
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (30/9/2026). Selain sabu, turut dimusnahkan 23,34 gram tembakau sintetis, 333,688 gram ganja, 100 butir pil Esilgan, serta 10 butir pil Riklona.

Lampung Utara, Kabarlampung.co – Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan barang bukti dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 37,694 gram sabu dan tiga pucuk senjata api rakitan.

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (30/9/2026). Selain sabu, turut dimusnahkan 23,34 gram tembakau sintetis, 333,688 gram ganja, 100 butir pil Esilgan, serta 10 butir pil Riklona.

Sejumlah barang bukti lain yang dimusnahkan yakni 11 unit timbangan, dua bilah senjata tajam dan delapan butir peluru. Ada pula tiga unit barang elektronik atau alat lainnya, pakaian, pisau lipat bergagang hijau serta satu batang bambu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).

“Barang bukti ini berasal dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi,” kata Edy.

Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah cara, mulai dari dirusak, dipotong-potong, dibakar hingga dikubur. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Kapolres Lampung Utara, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah ditetapkan tidak kembali digunakan maupun beredar di masyarakat. (Ridho/Adi)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.