
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Modus penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi kembali terbongkar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 27 kilogram sabu ditemukan tersembunyi di dalam sebuah Toyota Innova Reborn yang telah dimodifikasi secara khusus untuk mengelabui petugas.
Dua pria berinisial DS dan SD diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan saat kendaraan yang mereka bawa diperiksa di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Kamis, 1 Oktober 2026.
Deddy mengungkapkan, petugas awalnya memeriksa Toyota Innova Reborn warna hitam bernomor polisi D 1859 AHD yang ditumpangi DS dan SD.
Pemeriksaan kemudian mengarah pada bagian kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Jadi Petugas menemukan 21 paket besar yang disembunyikan di bagian sasis bawah sebelah kiri kendaraan. Paket tersebut ditutup menggunakan tambahan plat besi yang dilas agar tidak mudah terlihat, ” Kata Kapolres.
Menurut Kapolres, anggota tak berhenti di sana, polisi kembali menemukan enam paket lainnya di bagian bagasi belakang kendaraan yang juga telah dimodifikasi.
Total terdapat 27 paket berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 27.000 gram atau 27 kilogram.
Sabu Disembunyikan dengan Modifikasi Mobil
Modus yang digunakan tergolong rapi. Puluhan paket sabu tidak sekadar diletakkan di dalam kabin, melainkan disembunyikan di bagian kendaraan yang telah dimodifikasi.
Sebanyak 21 paket disimpan di bagian bawah kendaraan, sementara enam paket lainnya ditempatkan di bagian belakang kendaraan dengan konstruksi yang telah dimodifikasi menggunakan plat besi.
Modifikasi tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan keberadaan barang haram selama perjalanan dari Aceh menuju Jakarta.
Namun, modus tersebut akhirnya terbongkar saat kendaraan memasuki pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Dijanjikan Upah Rp200 Juta
Dari hasil pemeriksaan, DS dan SD mengaku hanya berperan sebagai pembawa barang.
Keduanya menyebut pengiriman 27 kilogram sabu tersebut dilakukan atas perintah Taufik Hidayat alias Leman, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Menurut keterangan kedua tersangka kepada penyidik, mereka diperintahkan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Imbalannya bukan kecil. Masing-masing tersangka disebut dijanjikan upah Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut sampai tujuan.
Artinya, total imbalan yang dijanjikan kepada kedua tersangka mencapai Rp200 juta.
Namun, perjalanan tersebut terhenti di Bakauheni setelah petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam kendaraan.
Sabu Ditaksir Bernilai Rp27 Miliar
Besarnya barang bukti yang disita membuat nilai ekonominya juga mencapai puluhan miliar rupiah.
Polres Lampung Selatan memperkirakan, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram, 27.000 gram sabu tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp27 miliar.
Kepolisian juga menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi empat orang untuk menghitung potensi jiwa yang dapat diselamatkan.
Dengan perhitungan tersebut, penyitaan 27 kilogram sabu disebut berpotensi mencegah peredaran narkotika yang setara dengan konsumsi sekitar 108.000 orang.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi yang digunakan kepolisian, bukan jumlah pengguna narkotika yang teridentifikasi dalam perkara ini.
Polisi Sita Mobil dan Dua Ponsel, selain 27 kilogram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit Toyota Innova Reborn 2.0 G A/T warna hitam nomor polisi D 1859 AHD, satu kunci kendaraan, STNK, dua unit telepon seluler serta satu kartu ATM.
Kendaraan tersebut menjadi salah satu barang bukti penting karena diduga digunakan untuk membawa sekaligus menyembunyikan puluhan kilogram sabu dalam perjalanan lintas provinsi.
Terancam Hukuman Berat
DS dan SD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang percobaan atau permufakatan jahat.
Dengan sangkaan tersebut, keduanya menghadapi ancaman pidana berat, termasuk pidana mati atau pidana penjara dalam jangka panjang sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.
Sementara itu, polisi masih memburu Taufik Hidayat alias Leman yang disebut sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih menggunakan berbagai cara untuk melewati jalur penyeberangan Sumatera-Jawa, termasuk dengan memodifikasi kendaraan dan menyembunyikan barang dalam bagian yang sulit terlihat.
Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan di balik pengiriman 27 kilogram sabu tersebut, termasuk mengejar pihak yang disebut sebagai pengendali pengiriman. (Gelly/Roy)










