Emak – Emak Kecopetan di Pasar Bukit Kemuning, Usai Ambil Dana KUR

oleh
oleh
Pelaku berinisial U itu diduga melakukan pencurian bersama saudara iparnya berinisial NN. U ditangkap di sebuah rumah kos di Kota Bandarlampung, sedangkan NN masih dalam pengejaran.

Lampung Utara, Kabarlampung.co – Nasib apes dialami seorang warga di Bukit Kemuning, Lampung Utara. Uang Rp22,7 juta yang baru diambil dari bank raib dicopet saat korban membeli buah.

Pelaku berinisial U itu diduga melakukan pencurian bersama saudara iparnya berinisial NN. U ditangkap di sebuah rumah kos di Kota Bandar Lampung, sedangkan NN masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu korban baru keluar dari Bank BRI Cabang Bukit Kemuning setelah mengambil dana KUR. Korban kemudian bersama suaminya pergi ke toko buah yang berada di sebelah bank.

“Setelah keluar dari bank, korban bersama suaminya pergi ke toko buah. Di sana korban kemudian dipepet dua orang perempuan,” kata Ivan, Senin (5/10/2026).

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan membagi peran. Salah satu pelaku menghalangi korban untuk mengalihkan perhatian, sementara pelaku lainnya membuka tas selempang korban.

Dalam hitungan menit, uang tunai Rp22,7 juta yang disimpan di dalam tas korban berhasil diambil.

Korban baru mengetahui uangnya hilang setelah hendak meninggalkan toko buah. Saat mengecek tas, uang yang sebelumnya baru diambil dari bank tersebut sudah tidak ada.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kemuning.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui keberadaan salah satu pelaku. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning menangkap U di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung.

“Pelaku yang sudah kita amankan berinisial U, warga Banjit, Way Kanan. Dia mengakui melakukan pencurian bersama adik iparnya berinisial NN,” ujar Ivan.

Ivan mengatakan U bukan residivis. Polisi kini masih memburu NN yang telah diketahui identitasnya.

“Identitas pelaku yang belum tertangkap sudah kami kantongi. Segera kami terbitkan DPO,” katanya.

U kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ridho/Adi)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.