
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Aksi nekat seorang pria menghindari pemeriksaan polisi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, justru membuka temuan mengejutkan. Polisi menemukan senjata api jenis AR-15 lengkap dengan satu magasin berisi 15 butir amunisi di dalam kendaraan yang diduga berkaitan dengan pria tersebut.
Tak berhenti di situ. Saat diburu hingga sebuah penginapan di Kalianda, pria berinisial DS (31) kembali melarikan diri. Polisi akhirnya menemukan warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, itu bersembunyi di loteng ruang guru.
Aksi pelarian dan persembunyian tersebut sempat menghebohkan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).
“Dalam pengungkapan itu, anggota mengamankan satu pucuk AR-15, satu magasin berisi 15 butir amunisi, serta DS yang diduga memiliki keterkaitan dengan senjata tersebut, ” Ungkap Kasat.
Pengungkapan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Namun, pemeriksaan belum selesai, pengemudi justru tancap gas dan melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaannya.
Informasi yang diperoleh petugas mengarah ke sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah Toyota Innova Zenix hitam yang diduga berkaitan dengan DS.
Ketika petugas melakukan pemeriksaan, DS kembali berusaha kabur.
Polisi kemudian memeriksa kamar yang sebelumnya ditempati DS. Dari kamar tersebut ditemukan tas ransel berisi pakaian, tujuh cartridge vape, dan satu unit telepon seluler merek Infinix.
Petugas selanjutnya menggeledah Toyota Innova Zenix tersebut.
Hasilnya mengejutkan. Di dalam kendaraan, polisi menemukan tas khusus senjata yang berisi satu pucuk AR-15 dan satu magasin dengan 15 butir amunisi.
Setelah menemukan senjata api tersebut, petugas memperluas penyisiran untuk mencari DS.
Pelarian DS akhirnya terhenti setelah polisi menemukannya bersembunyi di loteng ruang guru.
Kanit Jatanras Polres Lampung Selatan Ipda Fajar mengatakan DS kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan perkara tidak berhenti di Lampung Selatan.
Tim kepolisian bergerak ke Jakarta dan mengamankan RRS (35), warga Lubuk Linggau, serta IH (38), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, di Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari pengembangan tersebut, polisi juga mengamankan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm serta empat orang lainnya untuk dimintai keterangan.
Dalam perkara senjata api AR-15, polisi menetapkan IH (38) sebagai tersangka. Polisi menduga senjata tersebut berkaitan dengan jaminan utang rekannya.
Sementara DS diduga berperan membawa senjata tersebut untuk diservis.
Di sisi lain, RRS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis etomidate yang turut terungkap dalam rangkaian pengembangan kasus.
Adapun Glock beserta 33 butir amunisi yang ditemukan dari RRS disebut memiliki izin kepemilikan resmi.
Polisi masih mendalami rangkaian kepemilikan dan perpindahan senjata tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Atas perkara kepemilikan senjata api tanpa hak tersebut, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pengungkapan ini bermula dari sebuah pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Namun, upaya melarikan diri justru membawa polisi pada temuan yang jauh lebih serius: senjata api AR-15 lengkap dengan amunisi yang disembunyikan di dalam kendaraan. (Roy)










