
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di lingkungan Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS), Blambangan Pagar, Lampung Utara, membuka persoalan lain yang tak kalah serius: legalitas operasional lembaga pendidikan tersebut.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara mengungkapkan bahwa ANAGIBS hingga kini belum terdaftar di Kemenag setempat sebagai lembaga pendidikan pesantren. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar operasional lembaga yang menampung para santri tingkat SMA tersebut.
Fakta itu disampaikan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Lampung Utara, Ahmad Syabani, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026).
“Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) di Blambangan sampai sekarang ini di Kementerian Agama belum terdaftar,” tegas Ahmad Syabani.
Menurut dia, setelah mencuatnya kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru berinisial IS, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo Lampung Utara, KH Nurullah Qomaruddin, yang disebut sebagai pemilik lembaga tersebut.
Hasil klarifikasi itu, kata Ahmad, telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Kemenag Lampung Utara juga berencana membentuk tim untuk memverifikasi legalitas dan perizinan Pondok Pesantren Wali Songo beserta lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya.
Legalitas Dipertanyakan, Kemenag Siapkan Verifikasi
Ahmad menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak yayasan, para siswa yang belajar di ANAGIBS bukan merupakan peserta didik yang mendaftar melalui penerimaan umum. Mereka disebut sebagai santri pilihan dari Pondok Pesantren Wali Songo yang dipindahkan lokasi belajarnya ke ANAGIBS melalui seleksi internal.
Para santri tersebut, menurut penjelasan yang diterima Kemenag, merupakan siswa tingkat SMA dengan kemampuan akademik yang dinilai di atas rata-rata.
Namun, status para siswa itu tidak serta-merta menjawab persoalan legalitas operasional lembaga pendidikan tempat mereka belajar.
Ahmad menyebut ANAGIBS baru berjalan sekitar satu tahun dan menegaskan perlunya kejelasan landasan resmi penyelenggaraan pendidikan, termasuk perizinan yang sesuai dengan ketentuan.
Kendati demikian, status belum terdaftar di Kemenag tidak boleh langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa seluruh kegiatan pendidikan di lokasi tersebut ilegal. Status perizinan dan bentuk penyelenggaraan pendidikan ANAGIBS masih perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
Selain izin operasional pesantren, dugaan belum dimilikinya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan terhadap data dan status satuan pendidikan terkait.
Kasus Dugaan Pencabulan Jadi Perhatian Serius
Di tengah persoalan administrasi tersebut, dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di bawah umur menjadi perkara yang membutuhkan perhatian serius, terutama menyangkut keselamatan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Ahmad Syabani menyayangkan munculnya peristiwa tersebut. Ia menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius, terlebih Pondok Pesantren Wali Songo disebut sebagai salah satu pesantren yang memiliki perhatian terhadap pembinaan anak.
Kemenag Lampung Utara menyatakan akan membentuk tim untuk melakukan verifikasi administrasi sekaligus memperhatikan aspek perlindungan para santri.
Langkah tersebut penting agar para siswa tetap memperoleh perlindungan dan kepastian mengenai keberlanjutan pendidikan mereka, tanpa mengabaikan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani kepolisian.
Polisi Masih Mendalami Dugaan Pencabulan
Sebelumnya, Polres Lampung Utara menangani laporan dugaan pencabulan terhadap lima santriwati yang masih di bawah umur. Seorang pria berinisial IS (34), yang diketahui berprofesi sebagai guru, diamankan polisi pada Minggu malam (4/10/2026).
Penanganan perkara bermula dari laporan keluarga salah satu santriwati melalui layanan Call Center 110. Polisi kemudian melakukan penanganan awal dan meminta keterangan dari lima santriwati yang diduga menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel sebelumnya membenarkan penanganan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga informasi sebelumnya disampaikan, polisi belum menyimpulkan perkara tersebut maupun menetapkan IS sebagai pelaku. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, verifikasi legalitas ANAGIBS menjadi pekerjaan yang tidak kalah penting. Kemenag perlu memastikan status kelembagaan, izin operasional, serta hubungan administratif antara ANAGIBS dan Pondok Pesantren Wali Songo.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan resmi Kemenag dan perkembangan penyidikan kepolisian. Yang paling utama, keselamatan para santri harus menjadi prioritas, sementara persoalan legalitas dan dugaan tindak pidana wajib dituntaskan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Identitas para santriwati tidak diungkap demi melindungi privasi, keselamatan, dan masa depan anak. (Ridho/Adi)










