Buruh Lampung Tuntut Upah Minimum 2027 Naik Hingga 9,5 Persen

oleh
oleh

Lampung, Kabarlampung.co –Serikat buruh di Provinsi Lampung mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Tuntutan ini mengemuka di tengah persoalan upah yang dinilai belum mampu memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sekretaris Wilayah Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung, Parlaungan Ritonga, SH, meminta Gubernur Lampung mengakomodasi aspirasi buruh dalam penetapan upah minimum tahun depan.

Menurutnya, kenaikan upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup riil pekerja, bukan sekadar mengikuti angka kenaikan tahunan. Sebab, upah yang tidak sebanding dengan kebutuhan hidup akan semakin membebani buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama keluarganya.

Berdasarkan data yang disampaikan, KHL Provinsi Lampung tercatat sebesar Rp3.343.494 per bulan. Angka tersebut menjadi salah satu acuan serikat buruh dalam mendorong penetapan UMP 2027 yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.

“Bagaimana buruh bisa hidup layak dan mencukupi kebutuhan hidupnya ketika upahnya selalu di bawah KHL? Apalagi mau sejahtera,” tegas Parlaungan, Kamis (15/10/2026).

Ia menilai, persoalan upah yang belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak merupakan masalah berulang yang terus dirasakan kalangan pekerja. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat peningkatan kualitas hidup buruh, sekaligus mempersempit kemampuan mereka memenuhi kebutuhan pokok secara memadai.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah tidak hanya mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi dan kemampuan dunia usaha, tetapi juga memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang layak.

Parlaungan menegaskan, kebijakan pengupahan seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya. Kenaikan upah yang memadai dinilai penting agar pekerja tidak terus berada dalam tekanan biaya hidup yang semakin tinggi.

Pembahasan UMP 2027 diperkirakan menjadi perhatian pada November 2026, menjelang penetapan upah minimum untuk tahun berikutnya. Serikat buruh berharap proses tersebut membuka ruang dialog yang serius antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Lebih lanjut, ia juga berharap hadirnya regulasi baru di bidang perlindungan ketenagakerjaan dapat memperkuat hak-hak pekerja, termasuk dalam hal pengupahan dan jaminan kesejahteraan.

“Kami berharap ada peningkatan perlindungan dan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan buruh beserta keluarganya,” pungkasnya. (Aceng/Gelly)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.