
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Keluarga delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara terus memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum. Mereka berharap praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menjadi pintu untuk menguji sah atau tidaknya proses hukum yang menjerat para tersangka.
Harapan itu disampaikan perwakilan keluarga, Oon Darmawan Imam, seusai menghadiri sidang lanjutan praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan di PN Kotabumi, Jumat (16/10/2026).
Oon berharap hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon. Terlebih, menurut pihak keluarga, delapan tersangka hingga kini masih ditahan di Mapolda Lampung.
Ia mempertanyakan kelanjutan proses penyidikan yang dinilai pihak keluarga perlu diuji secara hukum, terutama karena mereka menyebut Polda Lampung telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurut Oon, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan keluarga berharap hakim memeriksa perkara secara cermat dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Lampung turut menyampaikan pandangan hukum terkait perkara tersebut.
Pihak keluarga menilai keterangan ahli itu penting untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus permohonan praperadilan.
“Sebagai keluarga pemohon praperadilan, saya berharap hakim dapat mempertimbangkan dan memutus perkara ini dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta mempertimbangkannya secara bijaksana,” ujar Oon.
Keluarga Minta Penahanan Dievaluasi
Oon mengatakan, penahanan delapan tersangka tidak hanya berdampak terhadap mereka yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga menimbulkan beban bagi keluarga yang menunggu kepastian nasib mereka.
Atas dasar itu, keluarga berharap permohonan praperadilan dikabulkan dan para tersangka dapat dibebaskan apabila hakim menyatakan penahanan atau tindakan hukum yang diuji tidak sah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu, saya sangat berharap delapan orang yang ditahan dapat segera dibebaskan dan nama baik mereka dipulihkan di tengah masyarakat,” katanya.
Harapan serupa disampaikan Mukkadam, perwakilan keluarga tersangka lainnya. Ia menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan memutus perkara secara adil dan independen, tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
“Kami berharap permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukum dapat diterima oleh PN Kotabumi,” tegasnya.
Mukkadam menekankan, keluarga menginginkan seluruh proses berjalan objektif dan setiap permohonan dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan serta aturan hukum yang berlaku.
“Kami menuntut keadilan dan sangat berharap proses ini dapat berjalan tanpa paksaan ataupun intimidasi dari pihak mana pun,” pungkasnya.
Penyidik Belum Beri Tanggapan
Di sisi lain, penyidik Polda Lampung belum memberikan keterangan kepada awak media saat dikonfirmasi seusai persidangan. Penyidik meninggalkan lokasi tanpa menyampaikan tanggapan terkait pernyataan keluarga maupun dalil-dalil yang diajukan dalam praperadilan.
Baca Juga : Praperadilan Korupsi Jalan Rp2,1 Miliar, Kuasa Hukum Soroti Langkah Polda Lampung
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung di Kabupaten Lampung Utara.
Sidang praperadilan tersebut menjadi bagian dari upaya hukum para pemohon untuk menguji tindakan penyidik. Adapun penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan yang dipersoalkan tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Rls/Adi)









