
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Penetapan kembali delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp2,1 miliar di Lampung Utara kembali diuji di meja hijau. Kuasa hukum para pemohon menuding langkah penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung memunculkan persoalan serius terkait kepatuhan terhadap putusan pengadilan sebelumnya.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi dengan agenda pembuktian kembali bergulir pada Kamis (15/10/2026). Pihak pemohon menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan kembali delapan tersangka yang sebelumnya pernah memenangkan gugatan praperadilan.
Kuasa hukum pemohon, Ivin Aidyan Firnandez, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Simpang Tata Karya dan jalan di Desa Bandar Agung Isorejo, Lampung Utara.
Dalam proyek Jalan Simpang Tata Karya, pekerjaan disebut melibatkan AC, B, IK, dan SI. Sementara proyek jalan Desa Bandar Agung Isorejo melibatkan AI, CI, FH, AT, dan HX.
Menurut Ivin, para kliennya pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2023. Namun, penetapan tersebut kemudian digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ia menyebut, dalam putusan praperadilan Nomor 1 dan 2 Tahun 2025, hakim mengabulkan permohonan para pemohon dan menyatakan penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/28/VII/2023/Reskrimsus tidak sah beserta segala akibat hukumnya.
Putusan itu, lanjut Ivin, juga menyangkut proses penyidikan, penyitaan, hingga penghitungan kerugian keuangan negara yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tahun 2022 dan 2023.
Polda Lampung kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/05/VI/2025/Res.3.5./Reskrimsus.
“Artinya, tindakan penyidik yang didasarkan pada surat perintah penyidikan lama itu tidak sah, termasuk tindakan penyitaan yang mereka lakukan,” tegas Ivin saat memberikan keterangan kepada awak media seusai persidangan.
Soroti Penerbitan Laporan Polisi Baru
Persoalan kembali mencuat setelah penyidik diduga menerbitkan laporan polisi baru untuk objek perkara dan orang yang sama. Pihak pemohon mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk kembali memproses perkara setelah penyidikan sebelumnya dihentikan.
Ivin menilai langkah tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan aturan internal kepolisian. Ia merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 33 ayat (1) huruf b serta Peraturan Kepala Bareskrim Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut dia, tidak terdapat mekanisme yang membenarkan pembukaan kembali perkara tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Pihak pemohon juga mempertanyakan klaim adanya alat bukti baru atau novum yang menjadi dasar penetapan kembali para tersangka. Ivin menduga bukti yang digunakan penyidik merupakan hasil analisis ulang terhadap berkas perkara lama yang sebelumnya telah dipersoalkan melalui praperadilan.
Atas dasar itu, pihak pemohon meminta hakim memeriksa secara cermat keabsahan prosedur penyidikan, dasar penerbitan laporan polisi baru, serta landasan penetapan kembali delapan tersangka.
Kuasa Hukum Optimistis Menang
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, Ivin menyatakan optimistis permohonan praperadilan kliennya akan dikabulkan. Ia meyakini terdapat persoalan mendasar dalam prosedur yang ditempuh penyidik.
“Insya Allah 99,9 persen, atas izin Allah, kami menang. Mengapa? Karena proses yang dilakukan Polda Lampung jelas-jelas melanggar dan menabrak aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Meski demikian, seluruh dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon yang masih harus diuji dalam persidangan. Keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan yang dipersoalkan akan bergantung pada pemeriksaan bukti serta pertimbangan hakim. (Rls/Adi)










