
Tanggamus, Kabarlampung.co – Bisnis solar bersubsidi yang diduga dijual kembali demi meraup keuntungan berujung pada penindakan polisi. Seorang pria berinisial CS (25), warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, diamankan Satreskrim Polres Tanggamus.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 200 liter solar bersubsidi, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan memperdagangkan BBM.
Pengungkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanggamus pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan, penyimpanan, dan niaga solar bersubsidi tanpa izin usaha yang sah.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima terkait dugaan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin usaha yang sah,” kata Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Minggu (18/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dicurigai. Di tempat itu, polisi menemukan CS bersama satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S berwarna ungu bernomor polisi A 9214 B.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh jeriken berisi solar dan delapan jeriken kosong. Polisi juga menyita dua ember hitam, dua corong, satu unit truk, STNK, kunci kontak, serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna hitam.
Diduga Beroperasi Selama Dua Bulan
Fakta lain terungkap dari pemeriksaan awal terhadap CS. Polisi menyebut, pria tersebut mengaku telah menjalankan aktivitas pembelian dan penjualan kembali solar bersubsidi selama kurang lebih dua bulan.
Solar yang diperoleh dari SPBU itu diduga dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui membeli BBM jenis solar dari SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken,” jelas Khairul.
Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami asal-usul BBM, jumlah transaksi selama aktivitas tersebut berlangsung, serta pihak-pihak yang mungkin berkaitan dengan dugaan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi itu.
Terancam Jerat Hukum
Saat ini, CS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan memeriksa terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Atas dugaan perbuatannya, CS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana berkaitan dengan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini menjadi perhatian karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang berhak. Dugaan penjualan kembali BBM bersubsidi untuk mencari keuntungan perlu diusut guna memastikan penyalurannya tidak menyimpang dari ketentuan.
Hingga proses hukum berjalan, CS tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. (Rls/Adi)










