
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Upaya penyelundupan narkotika dengan modus menyamarkan barang haram di balik kardus keripik singkong terbongkar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 4.364 cartridge vape mengandung narkotika senilai Rp34,9 miliar berhasil disita dan kini dimusnahkan oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung, Senin (19/10/2026). Langkah ini menjadi penegasan bahwa barang bukti hasil pengungkapan tidak boleh kembali jatuh ke tangan jaringan peredaran gelap narkotika.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), Laksamana Madya TNI Edwin, menegaskan pengungkapan kasus tersebut bukan sekadar menggagalkan penyelundupan, tetapi juga menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
Menurut Edwin, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 22 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi untuk memastikan barang berbahaya tersebut tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Edwin di Bandar Lampung, Senin (19/10/2026).
Modus Kamuflase di Balik Kardus Keripik
Pengungkapan kasus ini bermula pada 5 Oktober 2026 dini hari. Saat itu, tim gabungan TNI AL melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus antarkota rute Medan–Tangerang yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Petugas kemudian menemukan ribuan cartridge vape mengandung narkotika yang disembunyikan secara terselubung di balik tiga kardus keripik singkong.
Modus tersebut memperlihatkan upaya penyelundup memanfaatkan kendaraan angkutan umum dan barang konsumsi untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Bakauheni yang menjadi pintu utama penghubung Sumatra dan Jawa pun kembali menunjukkan kerentanannya sebagai jalur yang berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika.
“Pelabuhan Bakauheni merupakan simpul strategis yang membutuhkan pengawasan ketat selama 24 jam. Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa negara hadir, negara bersatu, dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika,” tegas Edwin.
Jalur Penyelundupan Jadi Perhatian Serius
TNI AL menyebut pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus jalur penyelundupan narkotika, termasuk yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Sepanjang 2026, TNI AL mencatat sejumlah penindakan terhadap penyelundupan narkotika.
Di antaranya, pengungkapan sabu dan ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia di perairan Karimun pada Juni, penghentian kapal yang membawa 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau pada Agustus, serta penyitaan 240 cartridge vape mengandung etomidate oleh Satgas Pusintelal dan Tim Quick Response Lanal Lampung pada September.
Pemusnahan ribuan cartridge vape senilai Rp34,9 miliar ini menjadi peringatan keras bagi jaringan penyelundup bahwa jalur penyeberangan Sumatra – Jawa bukan ruang bebas untuk mendistribusikan narkotika.
Namun, selain penindakan dan pemusnahan barang bukti, pengawasan berkelanjutan serta pengungkapan jaringan di balik penyelundupan tetap menjadi kunci untuk mencegah peredaran narkotika kembali menyasar masyarakat. (Puji)









