
Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Sebuah kamar kontrakan di kawasan Unit II, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diduga disulap menjadi industri rumahan pembuatan pil ekstasi. Polisi menemukan alat cetak berlogo Iron Man, adonan serbuk merah muda, hingga 11,5 butir pil yang diduga siap edar.
Pengungkapan kasus ini membuka dugaan praktik produksi narkotika di tengah kawasan permukiman. Dua pria berinisial D dan L diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap D di Jalan Lintas Timur, Menggala, dengan barang bukti 30 butir pil yang diduga ekstasi. Penangkapan itu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk menelusuri asal-usul pil hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksinya.
Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang, Iptu M. Jaelani, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan D yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
“Awalnya kami mengamankan seorang pelaku berinisial D di Jalan Lintas Timur, Menggala, dengan barang bukti 30 butir pil yang diduga ekstasi. Dari penangkapan itu, anggota kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut,” kata Jaelani, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (23/10/2026).
Cetakan Iron Man dan Adonan Merah Muda Disita
Hasil pengembangan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Unit II. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan L yang diduga berperan sebagai pembuat pil.
Penggeledahan mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi. Polisi menyita alat cetak pil bermotif logo Iron Man, adonan serbuk berwarna merah muda, serta 11,5 butir pil yang telah jadi.
Petugas juga mengamankan satu unit mixer pengaduk, sebotol pewarna makanan merah, timbangan digital, dan alat isap sabu atau bong.
“Kami menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat pil, mulai dari alat cetak berlogo Iron Man, bahan berbentuk serbuk berwarna merah muda, hingga pil yang sudah jadi. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Jaelani.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap bagaimana pil dibuat, dari mana bahan-bahannya diperoleh, serta siapa saja yang terlibat dalam dugaan produksi dan peredarannya.
Diduga Dipelajari dari Internet, Dijual Rp200 Ribu per Butir
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, pembuat pil diduga mempelajari cara meracik pil melalui internet. Aktivitas tersebut disebut masih tergolong baru dan dilakukan berdasarkan permintaan.
Pil itu diduga ditawarkan dengan harga sekitar Rp200 ribu per butir. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu memasarkan pil tersebut.
Penyidik turut menelusuri dugaan penggunaan campuran sejumlah obat-obatan, termasuk obat bermerek Intunal. Namun, kandungan dan komposisi pil tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami bagaimana proses pembuatannya, dari mana bahan-bahan tersebut diperoleh, berapa banyak pil yang sudah diproduksi, serta ke mana saja barang itu diedarkan. Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Jaelani.
Polisi Telusuri Jaringan Peredaran
Dua pria yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi kini mendalami peran masing-masing terduga, termasuk dugaan keterkaitan antara pemasok, pembuat, dan pihak yang memasarkan pil tersebut.
Jaelani menegaskan kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Tulang Bawang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Tulang Bawang. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat,”tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa dugaan peredaran narkotika tidak hanya perlu ditelusuri dari tangan pengedar, tetapi juga dari sumber produksi dan jalur distribusinya.
Polisi masih harus memastikan jumlah pil yang telah diproduksi, kandungan bahan di dalamnya, serta sejauh mana barang tersebut diduga telah beredar di masyarakat. (Sulistiono)








