
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Pelarian Rendi alias Tamong, buronan kasus penembakan warga yang juga dikaitkan dengan sejumlah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir setelah dua hari diburu tim gabungan kepolisian.
Rendi tewas setelah ditembak petugas saat hendak ditangkap di Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Senin (26/10/2026).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimun Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengejaran terhadap pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 8 Mei 2024 itu berlangsung dramatis.
“Pada malam pertama penggerebekan, Rendi disebut mengacungkan senjata api rakitan dan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas, ” Ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Namun, meski terkena tembakan di bagian kaki, Rendi masih berhasil melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyisiran untuk melacak keberadaannya.
SEMPAT LOLOS MESKI TERKENA TEMBAKAN
Berdasarkan keterangan kepolisian, upaya penangkapan terhadap Rendi dimulai pada Minggu (25/10/2026) malam di kediamannya di Pekon Terdana.
Saat petugas mendatangi lokasi, Rendi diduga melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api rakitan. Situasi tersebut membuat petugas mengambil tindakan tegas hingga peluru mengenai bagian kakinya.
Meski terluka, Rendi berhasil kabur. Tim gabungan kemudian menyisir sejumlah lokasi, termasuk permukiman, kebun, dan sekitar aliran sungai, untuk mencari jejak pelariannya.
Petugas sempat menemukan tetesan darah yang diduga berasal dari luka tembak Rendi. Namun, hujan deras dan kondisi di lapangan membuat pencarian malam itu dihentikan sementara.
Pengejaran berlanjut keesokan harinya. Polisi kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan Rendi yang bersembunyi di dapur sebuah rumah warga di Pekon Terdana.
Sekitar pukul 12.15 WIB, tim gabungan mengepung lokasi tersebut. Saat hendak diamankan, Rendi kembali melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Petugas kemudian melepaskan tembakan untuk melumpuhkannya. Rendi akhirnya tewas di lokasi setelah perlawanan tersebut.
POLISI AMANKAN REVOLVER RAKITAN DAN CELURIT
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan karena Rendi dinilai membahayakan keselamatan petugas saat proses penangkapan.
Dari rangkaian penyisiran, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disebut berada di bawah pintu belakang rumah. Selain itu, petugas mengamankan sebilah celurit yang diduga digunakan Rendi saat kembali melawan ketika dikepung di rumah warga.
Jenazah Rendi kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
DPO KASUS PENEMBAKAN DAN DIKAITKAN CURANMOR
Rendi masuk dalam daftar pencarian orang sejak 8 Mei 2024 terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata api di wilayah Tanggamus.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Mei 2024 di Kecamatan Semaka, korban disebut memergoki perbuatan Rendi sebelum diduga ditembak hingga mengalami luka di bagian punggung.
Selain perkara tersebut, Rendi juga dikaitkan dengan sejumlah tindak pidana di wilayah Lampung, termasuk dugaan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat laporan polisi terkait dugaan curanmor di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, Polres Pesawaran, dan Polres Tanggamus.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah pencurian sepeda motor trail milik karyawan toko donat di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada awal Oktober 2026. Aksi tersebut sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV beredar.
Berakhirnya pengejaran Rendi menjadi bagian dari penanganan sejumlah perkara yang dikaitkan dengan dirinya. Sementara itu, kronologi penindakan dan barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting dalam dokumentasi serta pendalaman kepolisian atas rangkaian kasus tersebut. (Ari/Puji)









