
Mesuji, Kabarlampung.co – Operasi Patuh Krakatau 2026 di wilayah perbatasan Lampung–Sumatera Selatan tak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas. Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mesuji justru mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.
Pengendara berinisial YI (23), warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, diamankan saat petugas menggelar Operasi Patuh Krakatau 2026 di Jalan Lintas Timur, Kilometer 200, perbatasan Kabupaten Mesuji dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari kedua pelaksanaan operasi, Selasa (27/10/2026). Temuan narkotika itu membuat pemeriksaan lalu lintas berlanjut ke penanganan dugaan tindak pidana narkotika.
Kasat Lantas Polres Mesuji, AKP Heny Gustiana, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengamanan dilakukan oleh personel yang bertugas di wilayah perbatasan, dipimpin Kanit Turjawali IPDA Johan Arisandi.
“Memang benar, saat anggota kami melakukan Operasi Patuh Krakatau 2026 di wilayah perbatasan, petugas mengamankan seorang pengendara sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan narkotika jenis sabu dari tangan pengendara itu,” ujar Heny.
Ia menjelaskan, saat diamankan, YI disebut sempat melakukan perlawanan dengan meronta dan enggan menyerahkan barang bukti yang berada dalam genggamannya.
Petugas kemudian membawa YI beserta barang bukti sabu seberat 0,5 gram ke Mapolres Mesuji. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul sabu tersebut maupun dugaan keterlibatan YI dalam jaringan peredaran narkotika. Proses penyelidikan oleh Satresnarkoba diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait temuan tersebut.
Di sisi lain, AKP Heny mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemeriksaan di jalan raya juga dapat menemukan dugaan tindak pidana lain di luar pelanggaran lalu lintas. Namun, pengembangan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan asal-usul barang bukti dan mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait. (Sulistiono)









