
Lampung Selatan,Kabarlampung.co –Penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan di Kecamatan Penengahan berujung pada penangkapan seorang pria berinisial SA (32), Selasa (27/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket plastik yang diduga berisi sabu, timbangan digital, alat isap, hingga uang tunai Rp1 juta.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penggerebekan di sebuah rumah di Desa Rawi, Kecamatan Penengahan.
Petugas kemudian mengamankan SA dan melakukan penggeledahan di kediamannya di Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan satu paket klip ukuran sedang dan dua paket klip kecil yang diduga berisi sabu,” kata Rosali.
Selain tiga paket yang diduga berisi sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam Android, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, satu alat isap sabu atau bong, dua kaca pirek, serta uang tunai Rp1 juta.
Pengamanan SA dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah penangkapan dan penggeledahan, pria berusia 32 tahun itu bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa barang bukti untuk memastikan jenis dan berat narkotika yang disita serta mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, SA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Meski demikian, status tersangka tidak menghapus haknya atas asas praduga tak bersalah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut. (Aceng/Gelly)









